Kalseldaily.com – Pemerintah resmi menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 sebanyak 27 hari. Jumlah itu terdiri atas 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.
Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Dengan ditetapkannya hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 ini, masyarakat dapat mengatur agenda atau rencana yang akan dilakukan di tahun depan, baik berkaitan dengan pekerjaan ataupun liburan.
Berikut daftar libur nasional dan cuti bersama tahun 2024:
Libur Nasional 2024
1 Januari (Senin): Tahun Baru Masehi
8 Februari (Kamis): Isra Mi’raj
10 Februari (Sabtu): Tahun Baru Imlek
11 Maret (Senin): Hari Suci Nyepi
29 Maret (Jumat): Wafatnya Isa Almasih
31 Maret (Minggu): Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis): Hari Raya Idul Fitri
1 Mei (Rabu): Hari Buruh
9 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih
23 Mei (Kamis): Hari Raya Waisak
1 Juni (Sabtu): Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin): Hari Raya Idul Adha
7 Juli (Minggu): Tahun Baru Hijriah
17 Agustus (Sabtu): Hari Kemerdekaan RI
16 September (Senin): Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Rabu): Hari Natal
Baca juga:
Kalender Pendidikan Jawa Timur 2023/2024
Cuti Bersama 2024
9 Februari (Jumat): Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
12 Maret (Selasa): Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
8, 9, 12, 15 April (Senin, Selasa Jumat dan Senin): Cuti Bersama Idul Fitri
10 Mei (Jumat): Cuti Bersama Kenaikan Isa Almasih
24 Mei (Jumat): Cuti Bersama Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa): Cuti Bersama Idul Adha 1445H
26 Desember (Kamis): Cuti Bersama Hari Raya Natal
Leave a Reply