Menu

Mode Gelap

Nasional

Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tersangka


 Mentan Syahrul Yasin Limpo Dikabarkan Tersangka Perbesar

 

Kalseldaily.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Penetapan itu menindaklanjuti peningkatan status dugaan korupsi dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

“Yang bersangkutan [SYL] sudah jadi tersangka,” ujar sumber CNNIndonesia.com melalui pesan tertulis, Jumat (29/9).

Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan tim penyidik masih terus mengumpulkan dan memperkuat alat bukti. Satu di antaranya melalui penggeledahan rumah dinas SYL yang dilakukan pada Kamis (28/9) hingga pagi ini.

“Yang pasti pengumpulan bukti terus KPK lakukan. Sebagaimana yang sering kami sampaikan, KPK hanya akan sampaikan seluruh proses penanganan perkara secara utuh pada saatnya setelah semua proses cukup dilakukan,” kata Ali saat dikonfirmasi mengenai status tersangka SYL pagi ini.

“Hasil penggeledahan belum bisa kami sampaikan. Informasi yang kami peroleh, proses kegiatan penggeledahan masih berlangsung di tempat dimaksud,” ujarnya.

Syahrul sudah pernah diperiksa KPK pada 19 Juni lalu. Kala itu ia diperiksa kurang lebih selama tiga jam.

“Saya kira apa yang dilakukan KPK sudah sesuai dengan SOP, sesuai dengan prosedur, dan saya sudah menyelesaikan semuanya itu dengan apa yang bisa saya jawab,” kata dia pada Juni lalu.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pernah menyampaikan bahwa ada tiga klaster dugaan korupsi yang tengah didalami di lingkungan Kementan. Dia menyampaikan itu usai Syahrul Yasin Limpo diperiksa pada 19 Juni lalu.

“Yang ada sekarang, yang sedang ditangani baru klaster pertama. Jadi, rekan-rekan mohon bersabar karena masih ada klaster kedua, ketiga,” ujarnya di KPK pada 19 Juni lalu.

Berdasarkan informasi hasil gelar perkara yang diterima CNNIndonesia.com, pimpinan KPK menyepakati Yasin Limpo dan dua pejabat Kementerian Pertanian lainnya sebagai tersangka.

“Bahwa perkara dugaan TPK (tindak pidana korupsi) berupa penerimaan hadiah/janji/sesuatu oleh PN atau yang mewakilinya di lingkungan Kementerian Pertanian Th 2019-2023 (spnn.lidik-05/Lid.01.00/01/01/2023 tanggal 16 Januari 2023) disetujui untuk naik ke penyidikan dengan calon tersangka SYL (Menteri Pertanian RI tahun 2019 s/d 2024),” tulis informasi dari sumber internal KPK.

Sumber CNNIndonesia.com

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

H. Sudian Noor Pertanyakan “Penurunan” Biaya Perjalanan Ibadah Haji Ternyata Naik Hampir 3 juta

28 February 2025 - 14:39

KPK Lelang Barang Rampasan, Ada 3 Unit Harley Davidson

28 February 2025 - 12:28

Kualitas pelayanan dan Keselamatan Jemaah Haji Kalsel Jadi Perhatian H. Sudian Noor

27 February 2025 - 06:27

Pelunasan Biaya Haji 1446 H/2025 M Dibuka Mulai 14 Februari 2025

13 February 2025 - 21:02

Kalsel Sukses Gelar Gala Dinner HPN 2025, Pers dan Kebudayaan Jadi Pilar Utama

9 February 2025 - 14:19

MUI Tegaskan Haram Orang Kaya Gunakan LPG 3Kg dan Pertalite Bersubsidi

8 February 2025 - 09:47

Trending di Ekonomi