Kalseldaily.com – Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) akhirnya akan mendapatkan hak dana pensiun dengan skema defined contribution atau iuran pasti.
Hal ini ditetapkan setelah DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara atau RUU ASN menjadi UU saat rapat parpurna DPR, Senin(3/10/2023).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan UU ASN yang akan menggantikan UU Nomor 5 Tahun 2014 itu mengamanatkan pemerataan kesejahteraan bagi ASN, baik PNS maupun PPPK, termasuk hak jaminan pensiun.
“Terkait dengan kesejahteraan, PPPK dan ASN akan dijadikan satu sistem. Mereka akan juga dapat pensiun karena ke depan sistemnya defined contribution,” kata Anas dikutip dari keterangannya, Rabu (5/10/2023).
Baca juga : Revisi UU ASN Resmi Disahkan
Adapun, defined contribution adalah sebagai suatu desain pensiun yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.
Dengan skema ini, pesertanya dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta selama masa kerja dan hasil investasinya. Di dalam skema ini, biaya program lebih dapat terprediksi.
Skema pensiunan PPPK ini akan diatur melalui peraturan pemerintah (PP). Anas mengungkapkan PP turunan dari UU ASN terbaru ini akan rampung dalam tiga bulan ke depan.
“Nanti akan kita beresin di PP, termasuk orang yang boleh dimutasi minimal 2 tahun. (Beresin berapa lama?) itu tiga bulan,” tegasnya. Sayangnya, Anas tidak memberikan kepastian terkait dengan skema pensiunan bagi PNS, TNI dan Polri.
Padahal, Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana merombak sistem jaminan pensiun dan jaminan hari tua para PNS. Terutama karena rendahnya manfaat pensiun yang diterima PNS saat ini, dan besarnya beban yang dibawa APBN dengan skema defined benefit atau manfaat pasti yang masih diterapkan.
Tim Editor