Kalseldaily.com – Pemerintah berencana membagikan rice cooker gratis bagi masyarakat. Hal ini seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Aturan tersebut dikeluarkan untuk mendorong pemanfaatan energi bersih. Program tersebut pun bakal dieksekusi tahun ini.
Berikut adalah fakta-faktanya:
1. Kemenkeu Siapkan Rp 347 M buat 500 Ribu Penerima.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan, pihaknya menyiapkan anggaran sebanyak Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Jumlah dana tersebut untuk pembagian AML dengan total 500 ribu rumah tangga.
“Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp. 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga,” ucapnya Sabtu (7/10/2023) via aplikasi pesan singkat.
Yustinus pun menjelaskan sejumlah ini ditetapkan seiring terbitnya Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga. Anggaran bersumber dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral ( ESDM) Tahun 2023.
“Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023” sambungnya.
Ini Jenis Rice Cooker yang Mau Dibagi-bagi Pemerintah
2. Jenis Rice Cooker yang Bakal Diterima
Rencana pembagian rice cooker gratis itu pun diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Warga yang akan mendapatkan rice cooker gratis bakal mendapat satu set EML beserta buku petunjuk pengoperasian, kartu garansi, dan brosur yang berisi rekomendasi pola pemakaian.
Disebutkan bahwa jenis rice cooker yang akan dibagi berkapasitas 1,8 liter sampai dengan 2,2 liter, berasal dari produk dalam negeri, serta memiliki label standar nasional Indonesia (SNI) dan tanda hemat energi.
3. Kriteria Masyarakat Penerima Rice Cooker Gratis
Mengacu pada pasal 3 ayat 1 Permen ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga, ada sejumlah kriteria bagi warga yang bisa mendapat rice cooker gratis.
Di antaranya, calon penerima merupakan rumah tangga yang berstatus pelanggan PT PLN (Persero) ataupun rumah tangga yang tidak memiliki alat memasak berbasis listrik.
Kedua, Pelanggan PLN penerima AML adalah dan hanya rumah tangga dengan golongan daya 450 VA, 900 VA, dan 1.300 VA. Ketiga, calon penerima AML diusulkan dan divalidasi oleh kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
Keempat, pemerintah akan memberikan rice cooker gratis hanya satu kali untuk setiap penerima. Kemudian, penerima wajib memelihara dan merawat AML.
Adapun syarat terakhir, penerima tidak boleh memperjualbelikan dan atau memindah tangankan kepada pihak lain. Pola pemakaian AML pun harus sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Tim Editor