Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Raperda P4GN dan Pajak dan Retribusi Daerah Disahkan Jadi Perda


 Sekretaris Daerah Prov Kalsel Roy Rizali Anwar menghadiri rapat paripurna di Banjarmasin. Foto Biro Adpim/Rezky Perbesar

Sekretaris Daerah Prov Kalsel Roy Rizali Anwar menghadiri rapat paripurna di Banjarmasin. Foto Biro Adpim/Rezky

Kalseldaily.com – Setelah melalui tahap pembahasan yang cukup panjang, akhirnya dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) bisa disetujui bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 

Adapun dua raperda tersebut yakni pertama tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Prekursor Narkotika dan Psikotropika (P4GN), dan yang kedua Raperda tentang Pajak dan Retribusi Daerah.

 

Raperda tersebut disahkan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, di Banjarmasin, Rabu (11/10) siang.

 

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kalsel Supian HK dengan dihadiri 37 Anggota DPRD Kalsel.

 

Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor melalui Sekretaris Daerah Roy Rizali Anwar menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kinerja panitia khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalsel yang dianggap berhasil menyelesaikan pembahasan dua buah raperda.

 

Menurut Paman Birin, dengan disahkanya Raperda P4GN menjadi perda, Kalsel telah memiliki landasan hukum dan komitmen yang kuat dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Hal ini juga memperkuat koordinasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat, dan berbagai pihak terkait.

 

Sementara itu, menanggapi Raperda Pajak dan Retribusi Daerah, Paman Birin berharap dapat mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berasal dari pajak daerah dan retribusi daerah.

 

Menurut Paman Birin, terdapat beberapa ketentuan baru, termasuk pengenaan opsen yang ditujukan untuk meningkatkan sinergi antara provinsi dan kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan dalam pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan dilaksanakan pada tahun 2025.

 

Selain itu, peraturan juga mengatur pengenaan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai sumber penerimaan baru bagi pemerintah provinsi.

 

Sementara itu, Anggota DPRD Kalsel Muhammad Yani Helmi berharap pemerintah daerah kabupaten dan kota dapat memanfaatkan hasil PKB dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Mengingat porsi untuk Kabupaten sekarang menjadi 70 persen sedangkan Provinsi hanya 30 persen.

 

“Kabupaten kota kita harapakan benar benar bijak dalam memanfaatkan pajak ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Perda ini sudah mengakomodir kepentingan masyarakat,” tutupnya.

 

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gajih Honorer Pemprov Kalsel Bakal Naik Jadi Rp. 3,3 Juta

10 December 2024 - 08:42

H. Muhidin Tegaskan Tak Ada “Kuning -Biru” untuk Bangun Kalsel

9 December 2024 - 19:05

Harjad Tala ke-59 Meriah, H. Muhidin Ajak Optimalkan Ekonomi Lokal untuk Kemajuan Daerah

7 December 2024 - 09:52

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Kalsel Capai 904 Kasus, Banjarmasin Tertinggi

7 December 2024 - 09:22

Naik Rp 213 Ribu, Segini UMP Kalsel 2025

6 December 2024 - 17:51

Kantor Pelayanan Baru BPKB Hadir di Tanbu dan HST

3 December 2024 - 20:43

Trending di Daerah