Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

694 Caleg Berebut 55 Kursi DPRD Kalsel


 Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin Perbesar

Gedung DPRD Kalsel di Banjarmasin

Kalseldaily.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPD dan DPRD Kalsel peserta Pemilu 2024, Jumat (3/11/2023) kemarin.

 

Berdasarkan pengumuman KPU Kalsel Nomor 614/PL.01.4-Pu/63/2023, rekapitulasi DCT Anggota DPRD Kalsel pada Pemilu 2024 antar lain, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) 55 calon, Partai Gerindra 55 calon, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) 55 calon, Partai Golongan Karya (Golkar) 55 calon, Partai Nasdem 55 calon, Partai Buruh 24 calon, Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) 44 calon.

 

Kemudian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 55 calon, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) 8 calon, Partai Hanura 14 calon, Partai Garuda 2. Calon, Partai Amanat Nasional (PAN) 55 calon, Partai Bulan Bintang (PBB) 23 calon, Partai Demokrat 54 calon, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) 23 calon, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) 26 calon, Partai Persatuan Pembangunan 55 calon, dan Partai Ummat 36 calon.

 

Sehingga total DCT Anggota DPRD Kalsel dari 18 Parpol pada Pemilu 2024 berjumlah 694 calon, terdiri 423 laki-laki dan 271 perempuan.

Sementara itu, untuk DCT Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Dapil Kalsel yang ditetapkan berjumlah 9 orang.

 

Ketua KPU Kalsel Andi Tenri Sompa mengatakan, untuk DCT Caleg DRPD Kalsel yang ditetapkan berkurang 2 orang dari jumlah DCS sebelumnya sebanyak 696 Bacaleg.

 

“Ada yang berubah dari DCS, berkurang 2 orang, sehingga menjadi 694,” kata Andi Tenri , Sabtu (4/10/2023).

 

Ditanya terkait penyebab berkurangnya jumlah Caleg, Andi Tenri menyebutkan hal itu dikarenakan partai politik (Parpol) yang bersangkutan tidak melakukan perbaikan terhadap bacalegnya yang sebelumnya sudah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

 

“Memang partainya yang tidak melengkapi datanya,” ungkap ketua KPU Kalsel.

 

Selain itu, DCT yang ditetapkan dikatakan juga terdapat perubahan lain seperti nama dan gelar caleg. Serta ada partai politik (Parpol) yang mengganti Bacalegnya.

 

“Ada perubahan nama, nomor urut, gelar dan pergantian orang,” kata Andi Tenri.

Ditegaskan, setelah DCT ditetapkan tidak ada lagi perubahan yang dapat dilakukan pada calon anggota DPRD Kalsel maupun calon anggota DPD RI.

 

Sementara itu, berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023, jumlah kursi Anggota DPRD Kalsel yang tersedia pada Pemilu 2024 yaitu sebanyak 55 kursi dan tersebar di 7 daerah pemilihan (Dapil).

 

Dengan rincian Dapil Kalsel 1 (Kota Banjarmasin) tersedia 8 kursi, Dapil Kalsel 2 (Kabupaten Banjar) 9 kursi, Dapil Kalsel 3 (Kabupaten Barito Kuala) 4 kursi, Dapil Kalsel 4 (Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah) 9 kursi.

 

Kemudian Dapil Kalsel 5 (Kabupaten Hulu Sungai Utara, Tabalong, dan Balangan) 9 kursi, Dapil Kalsel 6 (Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Tanah Bumbu) 8 kursi, dan Dapil Kalsel 7 (Kabupaten Tanah Laut dan Kota Banjarbaru) tersedia 8 kursi.

 

Tim Editor

 

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gajih Honorer Pemprov Kalsel Bakal Naik Jadi Rp. 3,3 Juta

10 December 2024 - 08:42

H. Muhidin Tegaskan Tak Ada “Kuning -Biru” untuk Bangun Kalsel

9 December 2024 - 19:05

Harjad Tala ke-59 Meriah, H. Muhidin Ajak Optimalkan Ekonomi Lokal untuk Kemajuan Daerah

7 December 2024 - 09:52

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Kalsel Capai 904 Kasus, Banjarmasin Tertinggi

7 December 2024 - 09:22

Naik Rp 213 Ribu, Segini UMP Kalsel 2025

6 December 2024 - 17:51

Kantor Pelayanan Baru BPKB Hadir di Tanbu dan HST

3 December 2024 - 20:43

Trending di Daerah