Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Nasional

Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M


 Kemenag Buka Pendaftaran Seleksi Petugas Haji 1445 H/2024 M Perbesar

kalseldaily.com Jakarta – Pendaftaran seleksi Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 1445 H/2024 M hari ini mulai dibuka secara online. Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama. Proses pendaftaran dibuka dari 7 – 17 Desember 2023.

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara online dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik. Menurut Anna, panggilan akrabnya, tantangan penyelenggaraan ibadah haji 1445 H cukup berat. Selain ada tambahan hingga 20.000 kuota, jemaah haji yang masuk kategori lanjut usia (lansia) juga masih cukup banyak, sekitar 40.000.

“Sebelum mendaftar seleksi petugas, perlu meluruskan niat dan memahami tugas fungsi petugas yang tidak ringan,” tegas Anna Hasbie di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Menurut Anna, tugas yang diemban para petugas haji sudah diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pada pasal 1 ayat 9 misalnya, ditegaskan bahwa PPIH bertugas melakukan pembinaan, pelayanan dan pelindungan, serta pengendalian dan pengoordinasian pelaksanaan operasional Ibadah Haji di dalam negeri dan/atau di Arab Saudi.

Hal tersebut dipertegas lagi pada pasal 3 UU 8/2019, bahwa penyelenggaraan ibadah haji dan umrah memiliki dua tujuan. Pertama, memberikan pembinaan, pelayanan, dan pelindungan bagi Jemaah Haji dan Jemaah Umrah sehingga dapat menunaikan ibadahnya sesuai dengan ketentuan syariat. Kedua, mewujudkan kemandirian dan ketahanan dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Jadi perlu diingat bahwa petugas tidak cukup hanya memberikan pelayanan sebagai petugas. Lebih dari itu, mereka juga harus siap membina, melayani, dan melindungi jemaah, baik diminta atau tidak diminta. Ini harus menjadi komitmen utama menjadi petugas haji,” tandasnya.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sabet 2 Penghargaan Nasional, Kalsel Provinsi Terbaik se-Indonesia Kategori Penegakan Hukum Dalam Layanan Adminduk

5 November 2024 - 13:56

Cara Daftar QR Code Pertalite Buat Isi BBM Subsidi Per 1 Oktober 2024

29 October 2024 - 08:00

Hanif Faisol Resmi Jabat Menteri Lingkungan Hidup, Ini Deretan Menteri Dari Kalsel

21 October 2024 - 16:12

BREAKING NEWS KPK Lakukan OTT Terhadap Pejabat Pemprov Kalimantan Selatan

6 October 2024 - 23:15

Permendagri Nomor 10 Tahun 2024 Resmi Terbit, Aturan Baru Pakaian Dinas PNS dan PPPK Disamakan

11 September 2024 - 21:49

Gara-gara E-Meterai Bermasalah, Pendaftaran CPNS 2024 Diperpanjang hingga 10 September

5 September 2024 - 16:28

Trending di Nasional