Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Tarif Parkir di Banjarmasin Naik pada 1 April 2024, Truk Jadi Rp 8.000 Simak Rinciannya


 Tarif Parkir di Banjarmasin Naik pada 1 April 2024, Truk Jadi Rp 8.000 Simak Rinciannya Perbesar

Kalseldaily.com – Pemerintah Kota  (Pemko) Banjarmasin melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjarmasin dalam waktu dekat akan menaikan tarif retribusi parkir.

Dari player sosialisasi kenaikan tarif retribusi parkir yang dibagikan akun instagram resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, kenaikan tarif bervariasi tergantung jenis kendaraan.

Parkir kendaraan roda dua yang awalnya Rp2.000 naik Rp1.000 dan menjadi Rp3.000.

Kemudian kendaraan roda empat seperti minibus, sedan, pikap, dan sejenisnya dari yang awalnya hanya Rp3.000 naik sebesar Rp2.000 menjadi Rp5.000.

Begitu juga kendaraan truk, truk mini, maupun bus naik menjadi Rp5.000.

Sementara untuk kendaraan truk ukuran berat tarif parkir Rp8.000 dan kenderaan tempelan Rp10.000.

Kenaikan tarif parkir di Kota Banjarmasin tersebut tak langsung diberlakukan awal tahun ini.

Dishub Banjarmasin melalui UPTD Parkir akan melakukan sosialisasi selama sekitar tiga bulan, sebelum penyesuaian tarif tersebut diberlakukan.

“Berlaku mulai 1 April 2024 di seluruh objek retribusi parkir di Kota Banjarmasin,” tulis akun resmi UPTD Parkir Dishub Banjarmasin, Kamis (16/2).

Kepala Dishub Kota Banjarmasin Slamet mengatakan, penyesuaian tarif parkir didasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2016 dan merujuk Perda Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Tempat Khusus, dimana retribusi parkir paling lama 3 tahun harus dievaluasi.

“Jadi mulai 2016 sampai sekarang 2024, artinya Banjarmasin sudah 7 tahun tidak menyesuaikan (menaikan) tarif parkir,” ujarnya.

Lanjut Kadishub, semestinya penyesuaian tarif sudah diberlakukan sejak awal Januari 2024 sesuai Perda Nomor 15 Tahun 2023. Namun  merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, maka penyesuaian tarif ditunda dan akan dilakukan sosialisasi selama tiga bulan kedepan.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gajih Honorer Pemprov Kalsel Bakal Naik Jadi Rp. 3,3 Juta

10 December 2024 - 08:42

H. Muhidin Tegaskan Tak Ada “Kuning -Biru” untuk Bangun Kalsel

9 December 2024 - 19:05

Harjad Tala ke-59 Meriah, H. Muhidin Ajak Optimalkan Ekonomi Lokal untuk Kemajuan Daerah

7 December 2024 - 09:52

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Kalsel Capai 904 Kasus, Banjarmasin Tertinggi

7 December 2024 - 09:22

Naik Rp 213 Ribu, Segini UMP Kalsel 2025

6 December 2024 - 17:51

Kantor Pelayanan Baru BPKB Hadir di Tanbu dan HST

3 December 2024 - 20:43

Trending di Daerah