Kalseldaily.com – Polres Balangan menggelar konferensi pers terkait kasus penggelapan honor KPPS yang dilakukan bendahara sekretariat PPS Kelurahan Batu Piring, Kecamatan Paringin Selatan berinisial MH alias D (23).
Agenda tersebut berlangsung di Loby Tantya Sudhirajati Polres Balangan, Senin (19/2/2024).
Kasus D bermula saat 126 petugas KPPS dari 18 TPS Kelurahan Batu Piring mengeluhkan honor mereka yang tak kunjung cair, yang ternyata dibawa kabur MH alias D, warga desa Telaga Purun, Kecamatan Paringin Selatan.
D membawa kabur uang total Rp 115 juta yang tersisa Rp 17 juta, kemudian lari ke Kabupaten Tabalong untuk menghindari kejaran pihak KPPS dan KPU Balangan.
Setelah melakukan verifikasi dan klarifikasi dari berbagai pihak, KPU Balangan akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres Balangan pada Jumat (16/2/2024) lalu.
Upaya pelarian D pun berakhir, setelah anggota kepolisian dari Polres Balangan menjemputnya di salah satu hotel di kota Tanjung pada hari yang sama.
Bersama D, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit motor Honda Vario putih, 1 handphone Oppo A5 hitam, 1 handphone Realme C55 hitam, bukti transfer dari KPU Balangan, bukti pengambilan honorarium KPPS Batu Piring, SK lurah Batu Piring, SK KPU Balangan, surat dari Sekretariat Jenderal KPU, dan uang tunai sebesar Rp 17 juta.
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin menyampaikan, MH alias D menerima dana sebesar Rp 165, 1 juta. Uang tersebut kemudian diberikan kepada Sekertaris dari Sekretariat PPS Batu Piring sebesar Rp50 juta.
Kemudian dipergunakan untuk bayar hotel Rp 1 juta, bayar hutang Rp 500 ribu, Bayar ke pegadaian laptop Rp 1,65 juta, bayar makan kpps Rp 10,5 juta, belanja Rp 1,23 juta.
“Dana tersebut juga digunakan untuk Top Up judi online dengan 8 akun dan 4 situs judi online, sebesar Rp78,6 juta,” kata Kapolres.
Selain itu, pelaku D juga menggunakan dana tersebut untuk membayar pemesanan prostitusi online via aplikasi michat sebesar Rp4,5 juta.
“Jadi yang masih dipegang tersangka dan kita amankan, yaitu sebesar Rp17 juta,” tambah Kapolres.
Pelaku dijerat pasal 374 KUHP, tentang perkara Tindak Pidana Dalam Jabatan, dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Balangan, Iptu Galuh Rizka Pangestu mengakui bahwa perkara judi online merupakan penyakit masyarakat yang sulit untuk dihilangkan.
“Perkara judi online ini pernah kita lakukan upaya penindakan. Tapi pengungkapan cukup sulit, karena karena berbeda dengan judi konvensional,” jelasnya.
Wakapolres Balangan, Kompol Muhammad Irfan, S.H. M.H menegaskan pihaknya akan berupaya keras membasmi praktek judi online di wilayah hukum polres Balangan.
“Kami juga berkoordinasi dengan pihak terkait seperti diskominfo dan kominfo, untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs judi online,” tegasnya.
Selain mengungkap kasus penggelapan honor KPPS, Polres Balangan juga berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan. Pelaku berinisial AS (49).
Aksi pencurian itu dilakukan di dalam gudang penyimpanan barang sekolah Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Kecamatan Paringin.
Adapun barang yang dicuri yakni 205 seng bekas, 7 teralis besi, 6 kursi belas, 3 mesin ketik bekas, 2 proyektor, kaki tenis meja, tiang basket, dan tiang besi penampung air minum.
“Total kerugian pihak SKB sebesar Rp 10 juta, ancaman hukuman bagi pelaku 7 tahun,” tutup Kapolres. Sc Antara
Tim Editor