Kalseldaily.com – Satu TPS di Kabupaten Tabalong ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat harus melakukan Pemungutan Suara UIang (PSU).
TPS yang dimaksud adalah TPS 5 Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.
Komisioner KPU Tabalong, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Inderi Hidayat mengatakan PSU dilakukan karena ada kesalahan administrasi.
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS tersebut harus melakukannya karena pada pencoblosan 14 Februari 2024 memperkenankan 13 warga luar Kalimantan Selatan memberikan suaranya.
Mereka antara lain ber-KTP Malang Jawa Timur, Tarakan Kalimantan Utara, Jombang Jawa Timur, Sukabumi dan Majalengka Jawa Barat. Tanpa surat pindah memilih, mereka bisa mengikuti pemilihan presiden.
“Ada beberapa orang yang seharusnya tidak memilih di TPS tersebut,” katanya, Selasa
(21/2/2024).
PSU dijadwalkan Sabtu, 24 Februari 2024. Namun, lokasinya tidak lagi di tempat semula di SDN 3 Belimbing Raya. Ada kemungkinan pindah.
Tim Editor