Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Penusukan Caleg PKS Kota Banjarmasin, Simak Motifnya


 Penusukan Caleg PKS Kota Banjarmasin, Simak Motifnya Perbesar

Kalseldaily.com – Kasus penusukan caleg PKS Kota Banjarmasin, Muhammad Syafei ternyata bukan dilatarbelakangi motif politik, tapi dipicu dendam lama.

Hal itu disampaikan Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana A Martosumito saat jumpa pers di Mapolsek Banjarmasin Tengah, Kamis (23/2/2024).

Keterangan itu didapat pihaknya usai melakukan interogasi terhadap pelaku, Ahmad Jaelani alias (44) usai menyerahkan diri.

“Jadi pelaku ini mengaku dendam lama kepada korban. Sekitar 3 tahunan, gegara pernah dituduh memungut parkir liar, upah angkut barang yang tidak sesuai dan korban tidak terbuka dalam keuangan dana buka puasa di mushala saat korban jadi RT,” ujarnya didampingi Kasat Reskrim Kompol Thomas Afrian dan Kapolsek Banjarmasin Tengah Eka Sapriyanto.

“Jadi tidak benar isu yang beredar selama ini bahwa kejadian ini dipicu masalah politik atau masalah suara pemilu,” tegasnya.

Penyerahan diri pelaku sendiri ujar Kapolresta, berkat bujukan keluarga yang sebelumnya telah didatangi oleh pihaknya beberapa saat lalu. Untuk itu ia mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak keluarga.

Sementara itu pelaku, Ahmad Jaelani yang turut dihadirkan dalam jumpa pers tersebut menyebut dengan tegas bahwa telah memendam dendam cukup lama terhadap korban.

“Sangkal lawas (dendam lama). Ia (korban) pernah memfitnah saya memeras. Selama ini saya juga tidak pernah bertegur sapa,” ucap pria yang pernah dipenjara karena kasus pengerusakan tersebut.

Meski demikian ia mengaku menyesal dengan apa yang telah dilakukannya terhadap korban. “Ulun menyesal pak,” ucapnya.

Bersama pelaku turut diamankan sebilah pisau berbentuk ujung tombak. Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. SC Klik Kalsel

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

MasyaAllah, 4,1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

6 January 2025 - 07:51

Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gratiskan Naik BRT Banjarbakula Sepekan

3 January 2025 - 08:29

Haji Muhidin Sumbangkan 1 Ton Ikan Segar untuk Dapur Umum Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

31 December 2024 - 10:25

Trending di Daerah