Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Hukum

Polda Kalsel Sita 435,20 Gram Ganja di Pedesaan, Simak Wilayahnya 


 Polda Kalsel Sita 435,20 Gram Ganja di Pedesaan, Simak Wilayahnya  Perbesar

Kalseldaily.com – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Selatan (Ditresnarkoba Polda Kalsel) berhasil menyita 435,20 gram ganja yang beredar di wilayah pedesaan di Kabupaten Banjar.

“Pengedarnya berinisial MI (32) ditangkap di rumahnya Jalan Martapura Lama, Desa Sungai Lulut, Kabupaten Banjar pada Kamis (29/2),” kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Rabu.

Kelana mengatakan peredaran ganja tersebut terungkap setelah adanya informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kalsel dipimpin Kanit Opsnal Kompol Herio.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan data scientific atau ilmiah yang dikomando Plt Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Zaenal Arifien, tim langsung bergerak melakukan penangkapan.

“Target terdeteksi berada di rumahnya dan langsung dilakukan penangkapan disertai penggeledahan sehingga ditemukan barang bukti ganja,” jelas Kelana.

Kini polisi masih mengembangkan kasusnya guna mengetahui jaringan pemasok ganja kepada tersangka yang dijerat Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kelana mengakui penyalahgunaan ganja di Kalsel tidak sebanyak jenis narkotika lainnya seperti sabu-sabu.

Meski begitu, pihaknya tetap mewaspadai peredaran ganja yang bisa saja meningkat seiring adanya permintaan dari kelompok-kelompok penggunanya.

“Kami ingatkan terus masyarakat bahaya penyalahgunaan ganja yang berdampak negatif bagi kesehatan fisik dan mental sebagaimana jenis narkotika lainnya,” ujarnya. Sc Antara Kalsel

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sidang Perdana Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Ditunda Pekan Depan, Ini Alasannya

28 October 2024 - 14:40

Kalsel Amankan 70,76 Kilogram Sabu, Selamatkan 3 Juta Orang Dari Bahaya Narkoba

23 October 2024 - 15:11

Pimpinan KPK: Pemanggilan Sahbirin Noor Tunggu Hasil Praperadilan

15 October 2024 - 12:16

OTT Kalsel, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Rp 10 M

7 October 2024 - 20:35

Pengguna Kecubung Tidak Bisa Dipidana, Kenapa ?

17 July 2024 - 08:46

Operasi Patuh Dimulai Hari Ini, Sasar 7 Jenis Pelanggaran Di Kalsel

15 July 2024 - 15:31

Trending di Hukum