Menu

Mode Gelap

Daerah

Banjarmasin Sudah Puasa Adipura Sejak 2018, Ini Kendala Dihadapi Pemko Banjarmasin 


 Banjarmasin Sudah Puasa Adipura Sejak 2018, Ini Kendala Dihadapi Pemko Banjarmasin  Perbesar

Kalseldaily.com – Dalam anugerah Adipura 2023 yang digelar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), tidak ada nama Kota Banjarmasin.

Terakhir kali Kota Banjarmasin menyabet Adipura pada 2018 lalu. Artinya puasa itu sudah berlangsung selama lima tahun.

Bukan hanya sebab gagal, tapi juga karena penilaian penghargaan sempat diliburkan akibat pandemi covid.

Alhasil, seperti yang sudah-sudah, Banjarmasin kembali hanya membawa pulang sertifikat Adipura

Sertifikat itu diterima Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banjarmasin, Alive Yoesfah Love di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (5/3).

Pada waktu bersamaan, delapan daerah di Kalimantan Selatan membawa pulang piala Adipura.

Tanah Bumbu, Tanah Laut, Barito Kuala, Tapin, Hulu Sungai Selatan, Hulu Sungai Tengah dan Tabalong meraih Adipura untuk kategori kota kecil.

Sedangkan untuk kategori kota sedang diraih Banjarbaru. Tantangan Banjarmasin memang lebih berat karena masuk dalam kategori kota besar.

Kabid Kebersihan dan Pengelolaan Sampah DLH Banjarmasin, Marzuki membeberkan, kendala yang dihadapi sebenarnya hanyalah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

TPA Basirih yang dimiliki Pemko Banjarmasin, masih belum memenuhi kriteria dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Yakni menggunakan metode open dumping. Alias sistem pembuangan sampah yang dilakukan secara terbuka.

Diakui Marzuki, untuk menerapkan metode sanitary landfill di TPA yang ada itu sangat sulit dijalankan. Mengingat lahan di Kota Banjarmasin sendiri didominasi lahan basah. Bukan kawasan pegunungan seperti di daerah-daerah lain.

“Belum lagi berbicara tentang material tutupan lahan yang sangat susah,” tekannya.

Sementara untuk penilaian lainnya, seperti misalnya kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH) dan lain sebagainya, berada di angka 80.

Di sisi lain, Marzuki menyadari bahwa pengmbangan dilakukan lantaran melihat kondisi TPA yang kini sudah uzur. Kapasitasnya pun tidak lagi mencukupi.

“Dari luasan TPA 39 hektare, kini tersisa 5 hektare. Dan semestinya, tahun 2020 tadi sudah habis. Itu menjadi kendala kami. Dan ini butuh upaya serius serta biaya besar,” tekannya.

Tim Editor

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Empat Tersangka Kasus OTT KPK Kalsel Akan Dipindahkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin

8 February 2025 - 15:13

Warga Pengayuan Sumringah! Anggota DPR RI Fraksi PAN, H. Sudian Noor S.AP Salurkan Bantuan dan Tawarkan Solusi Atasi Banjir

2 February 2025 - 18:35

Kepala Daerah Batal Dilantik pada 6 Februari 2025, Tunggu Putusan “Dismissal” MK

31 January 2025 - 19:23

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

Trending di Daerah