Kalseldaily.com – Jumlah timbulan sampah di Kalimantan Selatan pada 2023 sebesar 803.794,32 ton. Angka itu berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional.
Dari total timbulan sampah tersebut, sebesar 17,92 persen atau 144.039,94 ton merupakan sampah plastik.
Sumber timbulan sampah mayoritas adalah sebesar 53,2 persen dari aktivitas rumah tangga, 16,84 persen dari aktivitas pasar dan 9,37 persen dari aktivitas perniagaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalsel, Hanifah Dwi Nirwana mengakui, budaya dan kesadaran masyarakat untuk tertib dalam pengelolaan sampah masih belum terbangun dengan baik.
Hal tersebut berimbas masih ada warga yang membuang sampah sembarangan, baik di sungai maupun darat.
“Timbulan sampah yang ada di darat pun pada akhirnya sebagian akan masuk ke sungai apabila terbawa air hujan dan masuk ke parit atau gorong-gorong yang bermuara ke sungai,” katanya, Kamis (28/3/2024).
Hanifah menjelaskan, sampah di sungai termasuk plastik akan menyebabkan pencemaran dan menurunkan kualitas air sungai.
Sampah plastik dapat menyebabkan cemaran mikroplastik apabila terurai dan dapat mengganggu ekosistem yang ada di sungai,” jelasnya.
Kendati belum membudaya secara luas di masyarakat, Hanifah menilai kesadaran dalam mengurangi sampah plastik mulai terbentuk.
Hal itu terlihat dari kebiasaan warga menggunakan tumbler dan wadah guna ulang. “Termasuk menggunakan kantong belanja yang dapat dipakai berulang kali mulai terlihat,” ujarnya.
Menurutnya, upaya sosialisasi ke berbagai lapisan masyarakat mengenai pengurangan dan pembatasan sampah plastik masih harus terus dilakukan untuk membentuk budaya baik.
Kebiasaan masyarakat menggunakan tas guna ulang pada saat berbelanja baru terlihat di jaringan minimarket maupun toko yang tidak menyediakan kantong plastik belanja.
Hanifah menilai, keterpaksaan menyediakan tas guna ulang cukup efektif untuk membentuk kebiasaan masyarakat.
“Melihat fenomena ini, sebenarnya kebiasaan serupa dapat dibentuk secara lebih luas apabila pedagang di pasar tradisional atau pertokoan disiplin dengan tidak menyediakan kantong plastik belanja, atau minimal mewajibkan konsumen untuk membeli kantong plastik belanja,” tuturnya.
Di sisi lain, Hanifah menilai perlu upaya lebih agar seluruh entitas yang menjadi sasaran kebijakan dapat menerapkan ‘no kantong plastik’ dalam kegiatan belanja.
Ia mengklaim, upaya sosialisasi pengurangan penggunaan plastik dan pemanfaatan sampah plastik terus dilaksanakan melalui kegiatan Adiwiyata, Program Kampung Iklim, Program Martapura Asri, Program Merdeka Sampah Jalan Protokol dan melalui media sosial.
Selain itu, telah dibentuk bank sampah di lokus Program Sungai Martapura Asri yang didukung oleh mitra bank sampah dari pelaku usaha.
Sebagai respon cemaran mikroplastik, Pemprov Kalsel juga telah meminta bantuan intervensi dari Dirjen PPKL KLHK yang ditindaklanjuti dengan pembuatan kajian mikroplastik.
Upaya penanganan lebih lanjut pun dilakukan dengan usulan pembangunan stasiun antara dan TPST yang akan dikelola oleh TPAS Regional Banjarbakula.
“Sehubungan dengan keterbatasan kewenangan provinsi dalam pengelolaan persampahan, Pemprov Kalsel berupaya mengambil peran dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota terkait upaya pengurangan dan penanganan sampah, termasuk sampah plastik,” ujarnya.
Kabupaten/Kota di Kalsel juga yang telah memiliki Perbup maupun Perwali terkait pengurangan penggunaan kantong plastik.
Mereka adalah Banjarmasin, Banjarbaru, Barito Kuala, Tanah Laut, Tanah Bumbu, Banjar, Tapin, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, dan Tabalong.
“Di Kotabaru, Hulu Sungai Tengah, dan Balangan kebijakan dibuat dalam bentuk Surat Edaran Bupati tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik,” ujarnya.
Sedangkan payung hukum yang dimiliki Pemprov Kalsel dengan kebijakan serupa yakni Peraturan Gubernur Nomor 97 Tahun 2020 tentang Perkantoran Ramah Lingkungan. Aturan ini memuat arahan untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai.
Lalu, ada SE Gubernur tentang Ramadhan Minim Sampah, Mudik Minim Sampah, Lebaran Minim Sampah, dan Idul Adha Minim Sampah yang dibuat tiap tahun dan memasukkan imbauan pengurangan penggunaan plastik sekali pakai.
SE Gubernur Nomor 660/01655/DLH Tahun 2021 tentang Tanpa Air Minum dalam Kemasan Plastik Sekali Pakai pada Perkantoran Se-Provinsi Kalimantan Selatan yang diturunkan dalam surat Sekda Provinsi Kalsel perihal Upaya Pengurangan Sampah Plastik di lingkungan Pemprov Kalsel.
Kemudian, ada SK Gubernur Nomor 188.44/0129/KUM/2022 tentang Pembentukan Satuan Tugas Tanpa Air Minum dalam Kemasan Plastik Sekali Pakai pada Perkantoran Provinsi Kalimantan Selatan. Sc Banjarmasin Post