Kalseldaily.com – Dalam penanganan masalah kejiwaan, stigma terhadap instansi yang melayani kejiwaan seperti RSJ Sambang Lihum juga terhadap mereka yang memiliki masalah kejiwaan menjadi perhatian Hj. Raudatul Jannah atau yang akrab disapa Acil Odah.
Hal tersebut disampaikan Acil Odah sebagai Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalsel, saat mewakili Gubernur Kalsel Paman Birin dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik RSJ Sambang Lihum, Sabtu (18/5) di Aula Trias RSJ Sambang Lihum.
Dijelaskan Acil Odah, stigma pentinh untuk kita hilangkan, karena mereka yang memiliki masalah kejiwaan juga memiliki hak yang sama untuk menjalani kehidupan.
“Kita perlu mendukung mereka, jangan sampai stigma itu terus melekat kepada mereka, ini akan mempersulit kehidupa maupun penyembuhan,” sampainya.
Selain itu, Acil Odah juga terus mendoronh agar Kalsel bebas dari pasung. Mereka yang memiliki masalah kejiwaan sebut Acil Odah, pasti ada sebabnya, maka dari itu harus ditangani dengan baik dan tepat.
“Kita terus mendorong agar Kalsel bebas dari pasung, bahkan nol kasus,” harapnya.
Acil Odah berharap, melalui forum Konsultasi Publik ini, para pihak terkait maupun stakeholders dapat berpartisi aktif, sehingga kita dapat bersama-sama mewjudkan layanan yang prima bagi masyarakat.
“Jadi, forum ini merupakan wahana bagi kita semua, untuk menerima masukan, saran, sehingga kita dapat melakukan evalaui maupun perencanaan program yang lebih baik lagi,” tamnahnya.
Sementara Plt. Direktur RSJ Sambang Lihum, Yudi Riswandi Nora mengatakan untuk mewujudkan Kalsel bebas pasung, pihak sudha memiliki layanan keliling yang disebut Saliling atau Sambang Lihum keliling.
“SALILING adalah layanan unggulan dan bentuk inovasi dari pelayanan RSJ Sambang Lihum, sehingga masyarakat dapat merasakan langsung pelayanan yang kami berikan,” samapinya.
Yudi berharap, melalui forum ini juga dapat tercapai kesamaan persepsi, sehingga dapat saling bersinergi dalam memberikan layanan kejiwaan.
“Jadi harapannya, ada saling sinergi antara Pemprov Kalsel dalam hal ini RSJ Sambang Lihum dengan Pemerintah Kabupaten/Kota,” harapnya.
Lebih lanjut Yudi menyampiakan, pelaksanaan forum konsultasi publik dimaksudkan untuk menjaring aspirasi pemangku kepentingan, dengan tujuan untuk menghimpun aspirasi atau harapan para pemangku kepentingan, termasuk masyarakat demi terwujudnya peningkatan layanan. (ril /adpim)
Foto : M Rezky Maulidja