Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

5.000 Ekor Burung Dilepas BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam


 5.000 Ekor Burung Dilepas BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam Perbesar

 

Kalseldaily.com -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melepas 5000 ekor burung di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam pada Rabu (10/7/2024).

Burung tersebut merupakan hasil dari operasi pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kalimantan Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Krisna mengatakan, pelepasan satwa liar ini merupakan salah satu cara untuk menjaga populasi dan menjaga sifat liat para satwa.

“Kalau keseringan dipelihara, sifat liar mereka bisa hilang dan tidak selamanya mereka jinak, kalau sifat liarnya kembali bisa membahayakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan memilih Geopark Tahura Sultan Adam sebagai tempat pelepasan para burung-burung karena daya dukung habitat di Tahura, sesuai dengan kebutuhan para burung yakni pohon tutupan vegetasi masih bagus dan pakan alami tersedia.

“Selain itu, disini pernah ada jenis burung yang sudah punah, namun kita temukan di satwa sitaan jadi kita lepas disini yang penjagaannya ketat, jadi resiko perburuan liar tidak ada,” jelasnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, 5000 ekor burung tersebut merupakan satwa yang disita dari dua orang tersangka yang ditangkap saat dalam perjalanan dari Binuang, Tapin menuju Dermaga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.

“Dari 5000 ekor itu, ada 1000 ekor burung yang statusnya dilindungi. Tentunya dengan jumlah yang fantastis itu bisa mengancam sumber daya kita jika diperjual belikan secara bebas,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad.

Jenis yang dilindungi tersebut diantaranya Burung Beo, Silin, Serindit, Cucak Hijau dan beberapa jenis burung lainnya yang tidak dilindungi seperti Murai, Madu Kepala, Kacer dan lain-lain.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum, Kejati Kalsel, Ramadhanu mengatakan, kedua tersangka yang diamankan terancam hukuman maksimal karena jumlah yang disita tergolong spektakuler.

“Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda sekitar 100 juta rupiah,” ujar Ramadhanu.

Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, H Ahmad Bagiawan (H Gia), mengharapkan bisa menambah wahana di Tahura Sultan Adam jadi lebih menarik.

“Karena saat ini kita dengar langsung bunyi burung jadi lebih ramai, ini bisa menjadi daya tarik tersendiri. Tentunya kami sangat bangga, dan ini adalah kemajuan Banua Kalsel,” tutup H Gia.

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Gajih Honorer Pemprov Kalsel Bakal Naik Jadi Rp. 3,3 Juta

10 December 2024 - 08:42

H. Muhidin Tegaskan Tak Ada “Kuning -Biru” untuk Bangun Kalsel

9 December 2024 - 19:05

Harjad Tala ke-59 Meriah, H. Muhidin Ajak Optimalkan Ekonomi Lokal untuk Kemajuan Daerah

7 December 2024 - 09:52

Lonjakan Kasus HIV/AIDS di Kalsel Capai 904 Kasus, Banjarmasin Tertinggi

7 December 2024 - 09:22

Naik Rp 213 Ribu, Segini UMP Kalsel 2025

6 December 2024 - 17:51

Kantor Pelayanan Baru BPKB Hadir di Tanbu dan HST

3 December 2024 - 20:43

Trending di Daerah