Menu

Mode Gelap

Daerah

5.000 Ekor Burung Dilepas BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam


 5.000 Ekor Burung Dilepas BKSDA Kalsel di Tahura Sultan Adam Perbesar

 

Kalseldaily.com -Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) melepas 5000 ekor burung di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Adam pada Rabu (10/7/2024).

Burung tersebut merupakan hasil dari operasi pengamanan terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar di Kalimantan Selatan.

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam Kalimantan Selatan, Agus Ngurah Krisna mengatakan, pelepasan satwa liar ini merupakan salah satu cara untuk menjaga populasi dan menjaga sifat liat para satwa.

“Kalau keseringan dipelihara, sifat liar mereka bisa hilang dan tidak selamanya mereka jinak, kalau sifat liarnya kembali bisa membahayakan,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan alasan memilih Geopark Tahura Sultan Adam sebagai tempat pelepasan para burung-burung karena daya dukung habitat di Tahura, sesuai dengan kebutuhan para burung yakni pohon tutupan vegetasi masih bagus dan pakan alami tersedia.

“Selain itu, disini pernah ada jenis burung yang sudah punah, namun kita temukan di satwa sitaan jadi kita lepas disini yang penjagaannya ketat, jadi resiko perburuan liar tidak ada,” jelasnya.

Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad menjelaskan, 5000 ekor burung tersebut merupakan satwa yang disita dari dua orang tersangka yang ditangkap saat dalam perjalanan dari Binuang, Tapin menuju Dermaga Aluh-Aluh Kabupaten Banjar.

“Dari 5000 ekor itu, ada 1000 ekor burung yang statusnya dilindungi. Tentunya dengan jumlah yang fantastis itu bisa mengancam sumber daya kita jika diperjual belikan secara bebas,” ujar Kepala Balai Gakkum KLHK Kalimantan, David Muhammad.

Jenis yang dilindungi tersebut diantaranya Burung Beo, Silin, Serindit, Cucak Hijau dan beberapa jenis burung lainnya yang tidak dilindungi seperti Murai, Madu Kepala, Kacer dan lain-lain.

Sementara itu, Asisten Pidana Umum, Kejati Kalsel, Ramadhanu mengatakan, kedua tersangka yang diamankan terancam hukuman maksimal karena jumlah yang disita tergolong spektakuler.

“Maksimal kurungan penjara 5 tahun dan denda sekitar 100 juta rupiah,” ujar Ramadhanu.

Mewakili Gubernur Kalimantan Selatan, H Sahbirin Noor, Asisten Administrasi Umum Setda Kalsel, H Ahmad Bagiawan (H Gia), mengharapkan bisa menambah wahana di Tahura Sultan Adam jadi lebih menarik.

“Karena saat ini kita dengar langsung bunyi burung jadi lebih ramai, ini bisa menjadi daya tarik tersendiri. Tentunya kami sangat bangga, dan ini adalah kemajuan Banua Kalsel,” tutup H Gia.

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Arab Saudi Perketat Pemeriksaan Visa Haji, H. Sudian Noor Minta Masyarakat untuk Tidak Berhaji Tanpa Visa Haji

13 May 2025 - 13:14

Pemekaran Kotabaru Kian Dekat, Tanah Kambatang Lima Segera Jadi DOB

12 May 2025 - 14:26

H. Sudian Noor,S.AP Minta Pengawasan Haji Diperketat, Dorong Mitigasi dan Penegakan Hukum

29 April 2025 - 10:09

Jemaah Pakai Visa Ilegal Berhaji, Lintas Komisi DPR RI Turun Tangan Minta Bentuk Siswas Gakkum Haji

24 April 2025 - 10:03

Gagal Berangkat karena Visa Kerja, Kemenag Kalsel Imbau Warga Waspadai Jalur Haji Tak Resmi

20 April 2025 - 16:26

Besok, Distribusi Air PTAM Intan Banjar Terhenti 24 Jam: Warga Diminta Menampung Air

13 April 2025 - 19:36

Trending di Daerah