Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Hukum

Pengguna Kecubung Tidak Bisa Dipidana, Kenapa ?


 Pengguna Kecubung Tidak Bisa Dipidana, Kenapa ? Perbesar

Kalseldaily.com – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Selatan (Kalsel) telah menerima hasil uji laboratorium forensik (Labfor) sampel buah kecubung yang diduga menjadi penyebab pengguna berhalusinasi hingga harus dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Sambang Lihum.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya mengatakan, sebelumnya pihaknya mengirim sampel daun, batang, dan buah kecubung ke Labfor Surabaya. Hasil uji lab, buah kecubung positif mengandung atpropim dan scopolamin.

Tetapi kecubung belum termasuk golongan narkotika yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang, sehingga pengguna tidak bisa dijerat pidana.

Berdasarkan hasil uji labfot di Surabaya, memang kecubung belum termasuk kategori Undang-Undang narkotika,” katanya, Senin (15/7/2024).

Melihat puluhan korban karena penyalahgunaan kecubung, Polda Kalsel akan mengambil langkah-langkah lain dengan mendiskusikan dengan instansi terkait.

“Kita akan koordinasi dengan pemerintah daerah di Provinsi Kalsel kita diskusikan, karena ini berdampak negatif kalangan bawah yang menggunakan kecubung,” ujarnya.

Masih lanjut Kombes Kelana Jaya, Polda Kalsel telah melakukan penindakan hukum dengan mengamankan ribuan butir pil putih tanpa merek yang juga diduga dikonsumsi oleh warga yang kini dirawat di RSJ Sambang Lihum beserta pengedar.

Kemudian berdasarkan pengakuan dua orang yang dirawat di RSJ Sambang Lihum, mereka mengakui telah mengonsumsi pil tanpa merek tersebut.

“Kita sudah menangkap M dengan 20 ribu butir pil putih, Polres HST juga mengamankan 1.000 butir ada MF dan MA. Di Banjarmasin ada tiga orang dengan 900 butir dengan MS, IR dan SG, kemudian di Banjarbaru satu tersangka RH dengan barang bukti 600 butir,” jelas mantan Kapolres Banjarbaru ini.

Terpisah, Kabid Dokkes Polda Kalsel Kombes Pol dr Muhammad El Yandiko menjelaskan, berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, buah kecubung adalah tanaman yang mengandung alkaloid yang didalamnya memiliki zat atropin, skopolamin, dan hiosiamina.

Pengguna akan merasa kulit dan mulutnya kering. Efek lain yang juga akan dirasakan yaitu meningkatan denyut jantung, serta efek anastesi, dan halusinasi yang sangat kuat.

“Karena dia mempengaruhi sistem persepsi pada susunan saraf pusat. Jadi penggunanya akan sulit membedakan realita dan ilusi yang dia alami,” katanya.

Masih lanjut Kabid Dokkes, ada juga efek katinon yang memberikan euforia dan bertambahnya tenaga sesaat.

Efek adiksi tersebut menurutnya akan membuat pengguna ketergantungan, dan berpotensi menyebabkan keracunan hingga kondisi fatal lainnya.

“Perlu diketahui masyarakat bahwa penggunaan (kecubung) ini sangat berbahaya, efeknya bisa menimbulkan perubahan kesadaran, serta gangguan yang fatal, tidak hanya di susuan saraf pusat, tapi juga di jantung, mata terjadi gangguan penglihatan,” bebernya.

Kombes dr El Yandiko memberikan saran, apabila terjadi gangguan seperti itu maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah segera membawa korban ke tempat fasilitas kesehatan.

Korban diusahakan tetap terjaga tidak tidur dan menghirup udara bersih sebanyak-banyaknya.

“Intinya ini (kecubung) merupakan alkaloid yang alami, namun membahayakan kesehatan, bahkan bisa menimbulkan kematian, jadi sangat dianjurkan untuk dihindari,” imbaunya. Sc Kanal Kalimantan 

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

OTT Kalsel, KPK Amankan 6 Orang dan Sita Uang Rp 10 M

7 October 2024 - 20:35

Operasi Patuh Dimulai Hari Ini, Sasar 7 Jenis Pelanggaran Di Kalsel

15 July 2024 - 15:31

38 Remaja Diamankan, Diduga Hendak Taruhan Aksi Balapan Liar, Cek Hadiahnya 

18 March 2024 - 09:52

Polda Kalsel Sita 435,20 Gram Ganja di Pedesaan, Simak Wilayahnya 

6 March 2024 - 18:22

Perompak Bajak Kapal Minyak di Laut Kalsel Ternyata Pakai Pistol Mainan

18 February 2024 - 08:17

Kalsel Musnahkan 26 Kg Sabu, Ribuan Obat Terlarang, dan Ratusan Pil Ekstasi

29 December 2023 - 12:26

Trending di Hukum