Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Daerah

Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023


 Peserta CPNS 2024 Bisa Pakai Nilai SKD CPNS 2023 Perbesar

Kalseldaily.com – Peserta CPNS (calon pegawai negeri sipil) tahun 2024 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi diperbolehkan menggunakan nilai SKD (seleksi kompetensi dasar) tahun lalu.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen menjelaskan, peserta yang lolos seleksi administrasi pengadaan PNS 2024 bisa memilih untuk mengikuti SKD atau memakai nilai pada sertifikat SKD CAT BKN tahun 2023 pada SSCASN, https://sscasn.bkn.go.id.

Adapun nilai SKD tahun 2023 yang melewati nilai ambang batas atau passing grade bisa digunakan untuk seleksi CPNS tahun 2024. “Kalau ada peserta yang tahun lalu sudah lulus SKD dan melewati nilai ambang batas maka yang bersangkutan bisa menggunakan sertifikat SKD mereka untuk digunakan pada seleksi tahun ini,” kata Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Suharmen menegaskan, hasil yang tertera pada sertifikat SKD CAT BKN hanya dapat digunakan pada satu periode pengadaan CASN berikutnya.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) telah menerbitkan kebijakan pengadaan PNS tahun 2024, termasuk mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2024. Aturan mengenai nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Selain itu, juga diterbitkan kebijakan mengenai mekanisme seleksi CPNS yang tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024.

Pengadaan ASN tahun 2024 dibuka untuk memenuhi kebutuhan PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Untuk pengadaan PNS tahun 2024, akan dialokasikan untuk kebutuhan umum dan kebutuhan khusus. Kebutuhan khusus ini diperuntukkan bagi penyandang disabilitas, lulusan cumlaude, diaspora, putra/putri Papua, putra/putri Kalimantan, serta putra/putri daerah 3T (Terdepan, Terpencil, dan Tertinggal).

Sebagai informasi, arah kebijakan pengadaan ASN 2024, akan fokus pada pelayanan dasar dan penyelesaian tenaga non-ASN (honorer). Pemerintah akan mengurangi rekrutmen jabatan yang terdampak transformasi digital semaksimal mungkin. Ditegaskan bahwa pengadaan ASN 2024 dilaksanakan berdasarkan prinsip kompetitif, adil, objektif, transparan, bersih dari KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme), serta tidak dipungut biaya apapun. SC Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Berkat Doa di Sekumpul, Abduh Cleaning Service UIN Kini Lulus Jadi Dosen

20 January 2025 - 18:30

Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Berdasarkan Keputusan MenPAN-RB

17 January 2025 - 18:29

Tabligh Akbar Milad ke-5 Pondok Pesantren RMA: Guru Fahkhruddin Nur dan kiyai Muhari Hadirkan Tausiyah Penuh Makna

11 January 2025 - 15:46

MasyaAllah, 4,1 Juta Jemaah Hadiri Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

6 January 2025 - 07:51

Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul, Pemprov Kalsel Gratiskan Naik BRT Banjarbakula Sepekan

3 January 2025 - 08:29

Haji Muhidin Sumbangkan 1 Ton Ikan Segar untuk Dapur Umum Haul ke-20 Abah Guru Sekumpul

31 December 2024 - 10:25

Trending di Daerah