Kalseldaily.com – Sebanyak 4.289 pelamar akan berkompetisi ke tahap seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemprov Kalsel, yakni Seleksi Kompetensi Dasar atau SKD CPNS 2024.
Ribuan peserta itu merebutkan 125 formasi yang disediakan Pemprov Kalsel.
Tes Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dijadwalkan pada 26-28 Oktober 2024.
“Khusus pelaksanaan Tes SKD bagi pelamar di Kalsel, dilaksanakan di Gedung Idham Chalid Banjarbaru,” kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah.
Pelaksanaan tes SKD menggunakan metode Computer Assisted Test (CAT)-BKN. Dinansyah menyatakan, peserta wajib mematuhi ketentuan dan tata tertib selama pelaksanaan tes.
Mekanisme pelaksanaan tes SKD sudah diatur. Misalnya, peserta wajib hadir di lokasi tes sesuai jadwal dan sesi yang telah ditetapkan paling lambat 60 menit (1 jam) sebelum tes dimulai.
“Peserta yang terlambat hadir dari jadwal dengan alasan apapun maka tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur,” ujarnya.
Peserta juga wajib membawa Kartu Tanda Peserta dan Kartu Tanda Penduduk elektronik.
Sementara itu, peserta dilarang membawa buku atau catatan lain, kalkulator, gawai, kamera ke dalam ruangan seleksi.
Peserta pun dilarang membawa dan memakai aksesoris seperti ikat pinggang, jam tangan, gelang, cincin, anting, kalung serta perhiasan.
Tes ini akan mengukur kemampuan dan karakteristik CPNS, mencakup pengetahuan, keterampilan, dan perilaku.
Tes SKD terdiri dari tiga aspek. Yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).