Menu

Mode Gelap

Politik

Aditya Mufti Ariffin Terancam Didiskualifikasi dari Pilkada 2024


 Aditya Mufti Ariffin Terancam Didiskualifikasi dari Pilkada 2024 Perbesar

Kalseldaily.com Jelang pemungutan suara 27 November mendatang, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru semakin memanas. Calon petahana Aditya Mufti Ariffin terancam dibatalkan sebagai calon Wali Kota Banjarbaru setelah Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikusertaan di Pilkada 2024.

Pejabat yang akrab disapa Ovi itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

Bawaslu Kalsel dalam kajiannya yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi.

Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor (Ovi), saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.

Pelapor adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono atau Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.

“Berdasarkan hasil kajian yang telah dilakukan secara objektif, cermat dan prinsip kehatian-hatian Bawaslu Kalsel berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah,” jelas Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini, Rabu (31/10/2024).

Dia menambahkan, dalam Pasal 71 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan “Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dan Ayat (3) petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

“Sudah kami sampaikan hasil rekomendasinya ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober tadi,” terangnya.

Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono. Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Ovi, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.

Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan stelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materiil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

Disinggung apakah laporan ini menyalahi prosedur, karena dalam hal ini ranahnya di Kota Banjarbaru, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono menjelaskan, adanya laporan yang masuk ke tempatnya. Maka pihaknya tak mungkin menolak laporan tersebut.

“Kami tak bisa menolak laporan yang masuk. Harus kami terima,” kata Aries.

Dia juga beralasan, setelah dilakukan kajian, banyaknya pihak yang dimintai keterangan dalam perkara ini, membuat Bawaslu Kalsel yang langsung mengambilalih. Aries menambahkan, kasus serupa pernah terjadi di Pilkada Kutai Kartanegara pada 2020 lalu. Saat itu, Bawaslu RI juga turun tangan langsung menangani laporan.

“Jumlah SDM di Bawaslu Banjarbaru juga terbatas. Sisi lain jumlah pihak yang diperiksa juga tak sedikit,” jelasnya.

Terpisah, calon Wali Kota Banjarbaru Aditya Mufti Ariffin didampingi kuasa hukumnya mengajukan keberatan atas sejumlah laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh Wartono. Dia juga mengaku keberatan dengan laporan tersebut, sebab seharusnya sesuai dengan pasal 3 Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) Nomor 6 Tahun 2024 tentang pengawasan Pilkada laporan dilayangkan ke Bawaslu Banjarbaru.

“Seharusnya ditangani di Bawaslu Banjarbaru bukan di Bawaslu Kalsel, itu bentuk abuse of power (tindakan penyalahgunaan wewenang),” katanya.

Perihal substansi laporan, Ovi menegaskan tidak merugikan kedua belah pihak paslon. Sebab, pelapor dan terlapor merupakan wali kota dan wakil wali kota definitif periode 2021-2025. Menurutnya, program-program Juara yang diusung Pemko sudah direncanakan sebelumnya dan tidak berkaitan langsung dengan Pilwali.

Bahkan, jargon Aditya-Habib Said yang menggunakan kata “Juara” juga telah disetujui dan diverifikasi KPU Banjarbaru. Sebab, berdasarkan data yang diperoleh pihak Aditya, legal standing pelapor adalah sebagai wakil wali kota yang tengah menjalani masa cuti, bukan sebagai kontestan pasangan calon wakil wali kota Banjarbaru Periode 2024-2029.

“Jadi yang melaporkan ini adalah saudara Wartono yang saat ini sebagai Wakil Wali Kota yang tengah menjalani masa cuti,” paparnya.

Dia juga menyinggung perihal program Bakul Juara yang turut dipermasalahkan, menurutnya itu merupakan inovasi dari Dinas Sosial, begitu pula program Angkutan Juara merupakan inovasi dari Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru.

“Ini murni inovasi dan merupakan kewenangan dari 2 instansi tersebut. Saya saat itu diundang sebagai Wali Kota untuk menyerahkan saja, dan di sana juga ada Wartono yang menjabat Wakil Wali Kota. Jadi saya dan Wartono bersama-sama melakukan kegiatan, bukan hanya menguntungkan saya sendiri tapi pelapor juga. Kita juga memiliki bukti berupa dokumentasi dimana Wartono juga menyerahkan bantuan ini,” terangnya.

Mengenai program Angkutan Juara yang dilaksanakan Dinas Perhubungan Kota Banjarbaru yang menjadi salah satu poin pelapor. Dia menjekaskan, program itu sudah direncanakan sejak tahun 2018 lalu di era kepemimpinan Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani. Program ini kolaborasi bersama daerah lain yang tergabung dalam Banjarbakula untuk menyediakan angkutan feeder, dan baru bisa terealisasi pada saat kepemimpinannya.

“Program ini jauh-jauh hari sudah dipersiapkan oleh kepala daerah terkait, dan sudah ditandatangani Gubernur Kalsel, kebetulan saja 2024 terealisasi. Jadi bukan ujug-ujug akan ada Pilkada baru dilaksanakan,” tegasnya.

Perihal rekomendasi Bawaslu Kalsel ini, Ovi menegaskan, pihaknya bakal melakukan langkah hukum  “Jika memang ada sanksi yang dikeluarkan oleh KPU Kalsel, maka kami tidak akan tinggal diam. Kami akan mengambil langkah hukum,” tegas Ketua DPW PPP Kalsel itu.

Dia menambahkan, selain laporan yang dianggap tidak mengikuti ketentuan peraturan Pemilu, Bawaslu juga dianggap subyektif dan tidak cermat dalam penggalian data dan penilaian. Ovi menilai, poin-poin yang dianulir oleh Bawaslu Kalsel tidak objektif, lantaran Bawaslu dalam menggali data tidak berdasarkan fakta dan bukti, sehingga  tidak sesuai dengan kebenarannya yang sesungguhnya.

“Dengan bukti dan fakta yang ada kami bersama tim kuasa hukum bakal mengambil langkah hukum yakni melakukan banding jika sanksi dikeluarkan oleh KPU Kalsel. Kami akan PTUN-kan, dan akan kami proses juga nanti bahkan sampai ke Mahkamah Agung,” janjinya.

Terpisah, Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kalsel, Riza Anshari membenarkan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu Kalsel.

“Kami sudah menurunkan tim. Sudah ditelaah juga bersama KPU Banjarbaru. Tunggu saja nanti KPU Banjarbaru yang akan menyampaikan keputusannya,” kata Riza. Sc Radar Banjarmasin

Artikel ini telah dibaca 364 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Amran Sulaiman Dapat Restu Jadi Calon Ketua Umum PPP?

27 May 2025 - 21:11

Pasca Putusan MK, Kapan Lisa-Wartono Dilantik?

27 May 2025 - 09:00

BREAKING NEWS : MK Tolak Gugatan PSU Banjarbaru, Lisa Halaby Walikota Banjarbaru

26 May 2025 - 16:30

Ketua KPU Kalsel Dilaporkan ke DKPP RI

15 May 2025 - 15:43

Gubernur H. Muhidin Minta Denny Indrayana Cabut Gugatan PSU Pilkada Banjarbaru

10 May 2025 - 08:49

KPU Kalsel Resmi Cabut Status LPRI Sebagai Pemantau Pilwali Banjarbaru

9 May 2025 - 20:09

Trending di Politik