Menu

Mode Gelap
Paman Birin Terima Penghargaan BAZNAS Award 2024, Kepala Daerah Pendukung Pengelolaan Zakat Terbaik Belasan Kilo Sabu Diblender, 88.764 Orang Selamat dari Penyalahgunaan Narkoba Anggota KPPS Tabalong Meninggal, Ternyata Masih Pelajar Haul ke-4 Guru Zuhdi Dilaksanakan Tanggal 7 Maret 2024  Realisasi Investasi Kalsel Tahun 2023 Capai 19,7 T, Terbesar Pertambangan

Politik

Penyebab Pasangan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi Dari Calon Walikota & Wakil Walikota Banjarbaru 2024


 Penyebab Pasangan Aditya-Said Abdullah Didiskualifikasi Dari Calon Walikota & Wakil Walikota Banjarbaru 2024 Perbesar

Kalseldaily.com – Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono.

Pelapor (Wartono) adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.

Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Aditya, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.

Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.

Setelah itu, Bawaslu Kalsel dalam kajiannya yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi.

Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.

Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor (Aditya), saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.

Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menjelaskan, Bawaslu Kalsel berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.

Akhirnya, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikusertaan pasangan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024.

Kemudian hasil rekomendasinya diserahkan ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober, selanjutnya disampaikan ke KPU Kota Banjarbaru dan diputuskanlah pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024.

Adapun program yang dilaporkan adalah terkait program “Angkutan Juara” dan “Bakul Juara”.

Artikel ini telah dibaca 661 kali

badge-check

Writer

Baca Lainnya

Sapu Bersih 13 Kabupaten Kota, Muhidin-Hasnur Menang Pilkada Kalsel

8 December 2024 - 16:16

Tiga Hari Batas Waktu Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024

4 December 2024 - 08:25

Denny Indrayana Ajak Masyarakat Gugat Pilwali Banjarbaru ke MK

30 November 2024 - 11:16

Kecewa, Pemilih Sisipkan Surat Kaleng Saat Coblos Pilkada Banjarbaru

29 November 2024 - 10:32

Hitung Cepat Pilgub Kalsel H. Muhidin-Hasnur Unggul 83 Persen

28 November 2024 - 09:10

Skema Kotak Kosong Pilkada Banjarbaru Tidak Berlaku, Ini yang Dihitung

26 November 2024 - 15:05

Trending di Politik