Kalseldaily.com – Kasus ini bermula pada 21 Oktober 2024 lalu. Saat itu, Bawaslu Kalsel menerima laporan dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 yang disampaikan oleh Wartono.
Pelapor (Wartono) adalah calon Wakil Wali Kota Banjarbaru dan Wakil Wali Kota Banjarbaru petahana.
Dia melaporkan adanya dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sebagaimana ketentuan Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) UU Pilkada yang diduga dilakukan oleh Aditya, dalam hal ini sebagai Calon Wali Kota Banjarbaru nomor urut 2.
Menerima laporan itu, Bawaslu Kalsel menindaklanjutinya, dan setelah dilakukan kajian awal, Bawaslu Kalsel menilai laporan tersebut memenuhi syarat formil dan materil yang akhirnya menetapkan perkara a quo diregister dengan nomor 01/REG/LP/PW/Prov/22.00/X/2024.
Setelah itu, Bawaslu Kalsel dalam kajiannya yang dituangkan dalam rapat pleno menyatakan, dua alat bukti yang ditemukan saat klarifikasi sudah terpenuhi.
Selain itu, juga terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pilkada.
Sebelum memutuskan rekomendasi pembatalan, sebanyak 35 orang dimintai keterangan oleh Bawaslu Kalsel. Terdiri dari pelapor, terlapor (Aditya), saksi fakta 30 orang dan saksi ahli.
Komisioner Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini menjelaskan, Bawaslu Kalsel berkesimpulan bahwa dari peristiwa yang dilaporkan oleh pelapor, beberapa diantaranya telah terpenuhi minimal dua alat bukti dan terpenuhi unsur menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon di Pilkada Kota Banjarbaru sebagaimana diatur Pasal 71 Ayat (3) UU Pemilihan Kepala Daerah.
Akhirnya, Bawaslu Kalsel mengeluarkan rekomendasi pembatalan keikusertaan pasangan Aditya-Said Abdullah di Pilkada 2024.
Kemudian hasil rekomendasinya diserahkan ke KPU Kalsel untuk diambil keputusan pada 28 Oktober, selanjutnya disampaikan ke KPU Kota Banjarbaru dan diputuskanlah pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said Abdullah dari Pilkada Kota Banjarbaru Tahun 2024.
Adapun program yang dilaporkan adalah terkait program “Angkutan Juara” dan “Bakul Juara”.