Kalseldaily.com -Belum sepekan vonis diskualifikasi dijatuhkan kepada paslon Aditya-Said Abdullah, laporan dugaan pelanggaran pemilu yang sama kembali masuk ke Bawaslu Kalsel.
Tim pemenangan Syaifullah Tamliha-Ahmad Bahasyim melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan petahana sekaligus sang rival di Pilkada Kabupaten Banjar 2024, Saidi Mansyur-Said Idrus Al Habsyi.
Laporan disampaikan ke Bawaslu Kalimantan Selatan, Senin (4/11/2024) sore.
Adapun dugaan pelanggaran yang dilaporkan paslon nomor urut 2 itu terkait tagline ‘Manis’.
Kasus tersebut hampir mirip dengan apa yang dilaporkan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Wartono terhadap lawannya.
“Kami melaporkan dugaan pelanggaran administratif paslon nomor urut 1 seperti apa yang terjadi di Banjarbaru,” kata kuasa hukum tim paslon nomor urut 2, Muhammad Rusdi.
Diantaranya terkait baliho yang bertuliskan tagline ‘Manis’. Ditambah lagi dalam baliho tersebut melibatkan aparatur pemerintah.
“Selain itu, di setiap pembayaran PBB (pajak bumi dan bangunan) tertulis tagline Manis 2024,” ujarnya.
Dikonfirmasi terpisah melalui pesan Whatsapp, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kalsel, Muhammad Radini belum bisa banyak berkomentar.
Sebab, pihaknya perlu melakukan kajian awal terlebih dahulu. “Belum bisa memberikan tanggapan karena masih dalam proses kajian awal,” katanya.
Radini mengatakan, proses kajian awal laporan tersebut memerlukan waktu dua hari.
Sementara, Ketua DPD Partai Nasdem Kabupaten Banjar, Akhmad Rizanie Anshari partai pengusung Saidi Mansur angkat bicara terkait laporan yang dilayangkan tim paslon nomor urut 2.
Dia menilai laporan tersebut merupakan hal wajar untuk menjegal sang lawan. “Jika kondisi di Banjarbaru ingin diikuti oleh paslon di daerah lain, kami kira secara politik itu sah-sah saja,” katanya.
(via Banjarmasin Post)