Kalseldaily.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, berlangsung tanpa adanya mekanisme kotak kosong. Hanya satu pasangan calon (paslon) yang berpartisipasi dalam pemilihan ini, setelah paslon nomor urut 2, Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, didiskualifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru berdasarkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalsel. Ketiadaan kotak kosong memicu masyarakat untuk menyuarakan perlawanan dari dalam bilik suara.
Di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS), perolehan suara tidak sah bahkan mengungguli paslon yang tersisa, Lisa-Wartono, dengan margin yang signifikan. Beberapa pemilih di TPS juga terlihat mencoblos paslon yang didiskualifikasi, sementara yang lainnya menyisipkan surat kaleng pada kertas suara.
Di TPS 01 Guntung Paikat, petugas KPPS menemukan surat kaleng yang berisi ungkapan ketidakpercayaan masyarakat Banjarbaru terhadap penyelenggara pemilu. Anggota KPPS TPS 01 Guntung Paikat, Widy Sulistyowati menyatakan, akan melaporkan temuan surat kaleng tersebut. “Kemungkinan besar kami akan berkoordinasi dengan PPS kelurahan untuk melaporkan temuan surat kaleng ini,” ujar Widy kepada wartawan pada Rabu. Widy menambahkan bahwa temuan surat kaleng tersebut akan diteruskan ke Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan. “Namanya suara dari masyarakat, jadi perlu kami sampaikan juga kepada PPS kelurahan,” tuturnya.
Di TPS 01 Bangkal, petugas KPPS juga menemukan kertas suara yang dicoret-coret dengan tulisan “KPU Mafia” dan “Masyarakat Berhak Memilih”.