Kalseldaily.com – Jalannya proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwali) Banjarbaru masih terus menjadi sorotan, baik dari tokoh masyarakat hingga para aktivis.
Terbaru, Denny Indrayana seorang guru besar hukum tata negara kelahiran Kalimantan Selatan (Kalsel) menyoroti kemenangan suara rakyat Ibu Kota Provinsi Kalsel yang mencoblos pada suara pasangan calon yang didiskualifikasi.
“Selamat kepada kemenangan suara rakyat di Banjarbaru. Lawan terus sampai ke MK. Harusnya yang kalah suara, mundur dari pencalonan, karena sejatinya tidak mendapat mandat dari rakyat Banjarbaru. Haram manyarah waja sampai kaputing!,”
tulis akun bernama @dennyindrayana99 itu.
Penyelenggara Pemilu dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memberikan opsi kotak kosong pada Pilwali Banjarbaru.
Alhasil pada surat suara yang terlanjur tercetak, jika ada yang mencoblos paslon nomor urut 2 terhitung sebagai suara tidak sah.
Melalui postingan video yang diambil dari Melbourne, Australia itu, Denny mengatakan, kondisi ini merupakan perampokan suara rakyat. Kondisi dimana adanya upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat.
Dirinya melihat bagaimana jalannya Pilwali Banjarbaru dimana kedaulatan rakyat menang melawan oligarki dan menang melawan kedzaliman.
“Alhamdulillah pemilih Banjarbaru telah menyuarakan dengan lantang Insya Allah suara yang melawan kezaliman itu memang di atas 70 persen,” ujar Denny dalam rekaman video yang diposting.
Lantas kata dia, apa yang harus dilakukan sekarang? Denny mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawal perlawanan hukum.
“Kita kawal proses ini kita lakukan perlawanan hukum, salah satunya ke Mahkamah Konstitusi, seharusnya ada paslon yang maju melakukan perlawanan,” tegas dia.
Jika pun tidak, katanya, sejatinya sebagai orang-orang yang terdidik, masyarakat Banjarbaru yang berdemokrasi dapat mengumpulkan dukungan untuk maju ke MK.
“Baik itu tokoh masyarakat, bisa jadi juga pemantau pemilu yang terakreditasi. Kita maju ke MK minta agar hasil yang memenangkan salah satu paslon dibatalkan dan dilakukan pemungutan ulang,” jelasnya.
Dirinye berpendapat bahwa selama ini jajaran KPU mulai dari KPU Kota Banjarbaru, KPU Provinsi Kalsel hingga KPU RI tidak melaksanakan aturan Undang-Undang Pemilu.
“Padahal jelas ditegaskan seharusnya di Banjarbaru jika ada diskualifikasi melawan kotak kosong, dan kalau ada calon tunggal maka suara kita tidak boleh dinyatakan tidak sah,” ungkapnya.
“Kita rakyat Banjarbaru yang menentukan bagaimana dan siapa yang akan jadi Wali Kota,” tandas dia.