Kalseldaily.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) mengonfirmasi akan adanya pajak opsen atau tambahan untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalsel, Subhan Nor Yaumil, menyebutkan bahwa pajak tambahan tersebut ditetapkan sebesar 66 persen.
“Dari sisi tarif, sebenarnya ada penurunan. Namun, dengan kebijakan pajak opsen PKB dan BBNKB dari pemerintah pusat, ada tambahan yang harus dibayarkan masyarakat,” ujar Subhan.
Ia pun memberikan simulasi perhitungan pajak yang dikenakan. “Misalnya, masyarakat yang sebelumnya membayar PKB sebesar Rp1 juta, di tahun 2025 harus menambah 66 persen. Jadi total yang dibayar menjadi Rp1.660.000, di mana Rp660.000 merupakan hak pemerintah kabupaten/kota,” jelasnya.
Penerapan pajak opsen ini diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) dan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan kemandirian daerah tanpa menambah beban wajib pajak secara signifikan. Opsen pajak merupakan tambahan pajak berdasarkan persentase tertentu yang dibagi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. SC Banjarmasin Post