Menu

Mode Gelap

Politik

Tiga Hari Batas Waktu Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024


 Tiga Hari Batas Waktu Ajukan Gugatan Sengketa Hasil Pilkada 2024 Perbesar

Kalseldaily.com – Tiga hari setelah penetapan hasil perolehan suara dan pasangan calon terpilih Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, pihak-pihak yang merasa keberatan masih memiliki kesempatan untuk mengajukan gugatan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Andi Tenri Sompa, usai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih di Hotel Novotel Banjarmasin Airport, Senin malam (2/12/2024).

“Kita ketahui bersama bahwa hasil yang ditetapkan sudah final. Di sini hanya ada satu pasangan calon yang terpilih,” ujar Andi Tenri Sompa dalam wawancaranya dengan awak media.

Namun demikian, kata Tenri, bagi pihak yang merasa dirugikan atau tidak puas dengan hasil tersebut, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang, mereka berhak untuk menggugat keputusan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu tiga hari setelah penetapan.

Hal ini diatur dalam Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024 dan juga dalam Pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 yang mengatur prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Jika ada sengketa hasil, ruang waktu tiga hari ini diberikan untuk pengajuan gugatan ke MK,” tegas Tenri.

Lebih lanjut, Tenri menjelaskan bahwa dalam rekapitulasi tingkat kota, terdapat beberapa penyesuaian yang dilakukan oleh Bawaslu terkait surat suara yang diterima di Tempat Pemungutan Suara (TPS). “Ada beberapa perbaikan untuk menyinkronkan hasil yang sebenarnya dengan data yang ada. Kadang ada kekurangan atau kelebihan yang ditemukan, namun itu biasa terjadi pada saat perhitungan di TPS,” kata Tenri.

Mengenai kabar bahwa KPU Kalsel telah dipanggil oleh pimpinan KPU RI, Tenri menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada panggilan resmi dari KPU RI. “Kami terus melakukan komunikasi dan konsultasi dengan KPU RI, baik melalui telepon maupun pertemuan langsung, namun sampai hari ini, kami belum menerima panggilan,” tandasnya.

Dengan waktu tiga hari yang diberikan, KPU Kalsel berharap segala potensi sengketa terkait hasil Pilkada dapat diselesaikan secara hukum dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Artikel ini telah dibaca 54 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemprov Kalsel Pastikan Pembangunan Stadion Bertaraf Internasional Mulai 2026

29 November 2025 - 16:39

Tinjau Dapur SPPG, Rikval Fachruri: Pengawasan Dapur MBG Harus Diperketat demi Keamanan Siswa

7 November 2025 - 10:41

Putra Ketua DPW NasDem Kalsel, Muhammad Rifqi Maulana Mansyur Pimpin DPD NasDem Banjarbaru

6 November 2025 - 13:46

Mantan Bupati Kotabaru Dua Periode, Sayed Jafar Alaydrus Pimpin DPD Hanura Kalimantan Selatan

5 November 2025 - 14:27

Dukung Inisiasi H. Sudian Noor, Adrizal Dorong Pemerintah Daerah Gratiskan Pemeriksaan Kesehatan Calon Jemaah Haji 2026

4 November 2025 - 19:55

Syukuran 61 Tahun, Golkar Kalsel Didorong Terus Berkarya untuk Rakyat

21 October 2025 - 11:48

Trending di Banjarmasin