Kalseldaily.com – Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel 2025 dipastikan bakal naik sebesar 6,5 persen dari UMP 2024.
Kenaikan UMP ini telah disepakati dewan pengupahan setelah rapat bersama Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Jumat (6/12/2024).
Rapat pembahasan UMP Kalsel 2025 berlangsung di Kantor Disnakertrans Kalsel, Jalan Ahmad Yani KM 6, Banjarmasin. Kepala Disnakertrans Kalsel Irfan Sayuti menerangkan, kesepakatan kenaikan UMP 6,5 persen sesuai dengan yang disampaikan Presiden RI Prabowo Subianto.
“Alhmdulillah situasi rapat berjalan harmonis dan atas asas musyawarah dan mufakat.Selanjutnya hasil kesepakatan rapat tadi akan direkomendasikan kepada Gubernur Kalsel untuk menerbitkan surat keputusannya,” tuturnya.
“Insya Allah paling lambat tanggal 11 Desember sesuai dengan Permenaker 16 tahun 2024 tentang penetapan UMP,” imbuh Irfan.
SK UMP 2025 diperkirakan terbit paling lambat 11 Desember 2024, sesuai Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan UMP.
Dengan kenaikan ini, UMP Kalsel tahun depan meningkat sebesar Rp213.382, dari Rp3.282.812 menjadi Rp3.496.194.