Kalseldaily.com – Jakarta – Fraksi Partai Amanat Nasional DPR RI menyetujui penetapan Biaya Penyelenggara Ibadah Haji (BPIH) 2025, yang ditetapkan DPR RI bersama Pemerintah (Kementerian Agama RI).
Hal tersebut disampaikan H. Sudian Noor Anggota DPR RI Komisi VIII pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kementerian Agama, Senin (06/01/2025) di Gedung DPR RI.
“Saya menyampaikan pandangan resmi Fraksi PAN, yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi ibu Putri Zulkifli Hasan dan Sekretaris Bapak Ahmad Najib Qudratullah, bahwa Fraksi PAN menyatakan setuju dengan penetapan BPIH 2025, disertai dengan peningkatan kualitas pelayanan haji” sampainya.
Lebih lanjut Sudian Noor menyampaikan apresiasi kepada Panja DPR RI dan Pemerintah yang telah berhasil menurunkan besaran BPIH dari yang diusulkan Rp93.410.286 menjadi Rp89.410.258,79.
BPIH ini merupakan salah satu hal yang krusial dalam penyelenggaraan ibadah haji, dan penetapannya harus melalui persetujuan DPR RI bersama Pemerintah.
“Persetujuan BPIH ini akan menjadi dasar bagi Presiden untuk menetapkan besaran BPIH sebagaimana termaktub dalam Pasal 48 UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah,” jelasnya.
Adapun kebijakan besaran BPIH tahun 1446 H/ 2025 M sebesar Rp89.410.258,79 dengan komposisi Bipih Rp55.431.751,78 (62%) dan nilai manfaat sebesar Rp33.978.508,01 (38%).
Besaran BPIH lebih rendah dari besaran BPIH tahun 1445 H/ 2024 M yaitu sebesar Rp93.410.286 dengan komponen Bipih Rp56.046.172 (60%), serta nilai manfaat Rp37.364.114 (40%).
Meskipun biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun ini mengalami penurunan, H Sudian Noor, menegaskan pentingnya peningkatan kualitas pelayanan yang membahagiakan kepada jemaah haji.
Ia berharap penurunan BPIH tidak hanya berdampak positif dari sisi biaya, tetapi juga menjamin kenyamanan dan kebahagiaan jemaah haji selama menunaikan ibadah.
“Pelayanan yang membahagiakan jemaah haji harus menjadi prioritas utama. Jangan sampai biaya yang lebih rendah mengurangi kenyamanan dalam beribadah,” katanya.