Kalseldaily.com – Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI Dody Hanggodo melantik dan mengambil sumpah sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan mengukuhkan Staf Khusus Menteri di Auditorium Kementerian PU Jalan Pattimura No 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Senin (20/10/2025)
Salah satu pejabat yang dilantik adalah Dr Roy Rizali Anwar, ST, MT sebagai Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PU.
Roy Rizali Anwar merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Kalsel yang dilantik Penjabat Gubernur Kalsel Safrizal ZA pada tanggal 3 Mei 2021, sebelum mendapat promosi jabatan di tingkat pusat ini.
Lulusan ke-37 Program Doktor Fakultas Teknik Sipil (S-3) Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang ini tiba di lokasi pelantikan didampingi istri Hj Aminatus Alifah, anak-anak, serta kerabat dan rekan sejawat.
Turut hadir Hanifah Dwi Nirwana, Staf Ahli Menteri Bidang Hubungan Antar Lembaga Pusat dan Daerah di Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) serta beberapa kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel diantaranya Kepala Dinas Kehutanan Fathimatuzzahra, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Suparmi, Kepala Dinas ESDM Isharwanto, Plt. Kadis PUPR M. Yasin Toyib dan Direktur RSJ Sambang Lihum dr. Yuddy Riswandhy Noora.
Ucapan selamat melalui karangan bunga pun disampaikan, mulai dari Menteri Lingkungan Hidup Dr Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Kalsel H Muhidin, anggota DPR RI Rifqinizami Karsayuda, Rektor ULM Prof Ahmad Alim Bachri, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Pembangunan Kawasan Perbatasan Edy Suryadi, Dekan Fakultas Teknik Unissula Semarang, Dr Abdul Rochim, ST MT, Program Magister Teknis Sipil Unissula Semarang, manajemen PT Antang Gunung Meratus, para kepala SKPD lingkup Pemprov Kalsel, dan lainnya.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Bina Marga yang dipimpin Roy Rizali Anwar mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi Direktorat Jenderal Bina Marga adalah sebagai perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas yang menjadi prioritas nasional,penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang penyelenggaraan jalan, pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Marga, dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri.