Kalseldaily.com – Drama sengketa Pemilihan Walikota Banjarbaru terus berlanjut. Keputusan KPU diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah, akhirnya munculkan masalah besar.
KPU Kota Bajarbaru telah melakukan diskualifikasi pada 31 Oktober 2024, namun gambar dan nomor urut calon pasangan tersebut masih tercetak di surat suara.
Melalui Heru Widodo, sebagai saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Lisa halaby – Wartono selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Jumat (7/2/25), mengatakan bahwa KPU dalam kebimbangan besar.
“KPU menghadapi tantangan besar, mulai dari pencetakan ulang surat suara hingga pendistribusiannya yang memerlukan waktu lama. Bahkan, pencetakan ulang berpotensi melampaui hari pemungutan suara serentak nasional pada 27 November 2024,” ujar Heru di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Khairul Fahmi sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku pihak termohon juga menegaskan bahwa waktu yang tersisa setelah diskualifikasi terlalu sempit sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara yang hanya menampilkan satu pasangan calon.
Hal tersebut merujuk pada Pasal 54C UU Pilkada, yang menyebutkan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong hanya bisa dilakukan jika ada waktu cukup sebelum hari pemungutan suara.
Sementara itu, pihak pemohon, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalsel, Muhamad Arifin menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru sebagai bentuk malpraktik pemilu.
Pemohon menghadirkan Titi Anggraini dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli. Titi menegaskan, KPU tidak boleh menggunakan alasan biaya dan waktu untuk mengabaikan aturan.
“Pilwalkot Banjarbaru telah menghilangkan opsi kolom kosong bagi pemilih. Ini manipulasi aturan yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Titi.
Bambang Eka Cahya Widodo juga mengkritik keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang menetapkan suara pemilih yang mencoblos pasangan yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.
Ia menilai KPU Kota Banjarbaru telah menempatkan keputusan administratif di atas hukum yang lebih tinggi, yakni Pasal 54C ayat (1) dan (3) UU Pilkada.
“KPU seharusnya mencari solusi lain, termasuk menunda pemilihan sesuai Pasal 431 UU Pemilu, seperti yang dilakukan di daerah-daerah yang terkena bencana,” ujar Bambang.
(tribunnews.com)















Leave a Reply