Menu

Mode Gelap

Uncategorized

Sidang Sengketa Pilwalkot Banjarbaru Terus Berlanjut, KPU Hadapi Dilema


 Para ahli Termohon saat menyampaikan keterangan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan  Hasil Pemilihan Umum   Walikota Banjarbaru. (sc foto: mkri.id) Perbesar

Para ahli Termohon saat menyampaikan keterangan Perkara Nomor 05/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Walikota Banjarbaru. (sc foto: mkri.id)

Kalseldaily.com – Drama sengketa Pemilihan Walikota Banjarbaru terus berlanjut. Keputusan KPU diskualifikasi pasangan nomor urut 2, Aditya Mufti Arifin – Said Abdullah, akhirnya munculkan masalah besar.

KPU Kota Bajarbaru telah melakukan diskualifikasi pada 31 Oktober 2024, namun gambar dan nomor urut calon pasangan tersebut masih tercetak di surat suara.

Melalui Heru Widodo, sebagai saksi ahli yang dihadirkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut 1 Lisa halaby – Wartono selaku Pihak Terkait dalam sidang lanjutan yang digelar pada, Jumat (7/2/25), mengatakan bahwa KPU dalam kebimbangan besar.

“KPU menghadapi tantangan besar, mulai dari pencetakan ulang surat suara hingga pendistribusiannya yang memerlukan waktu lama. Bahkan, pencetakan ulang berpotensi melampaui hari pemungutan suara serentak nasional pada 27 November 2024,” ujar Heru di Ruang Sidang MK, Jakarta.

Khairul Fahmi sebagai saksi yang dihadirkan KPU selaku pihak termohon juga menegaskan bahwa waktu yang tersisa setelah diskualifikasi terlalu sempit sehingga tidak memungkinkan untuk mencetak ulang surat suara yang hanya menampilkan satu pasangan calon.

Hal tersebut merujuk pada Pasal 54C  UU Pilkada, yang menyebutkan pemilihan calon tunggal melawan kolom kosong hanya bisa dilakukan jika ada waktu cukup sebelum hari pemungutan suara.

Sementara itu, pihak pemohon, Koordinator Lembaga Studi Visi Nusantara (LS Vinus) Kalsel, Muhamad Arifin menilai keputusan KPU Kota Banjarbaru sebagai bentuk malpraktik pemilu.

Pemohon menghadirkan Titi Anggraini dan Bambang Eka Cahya Widodo sebagai ahli. Titi menegaskan, KPU tidak boleh menggunakan alasan biaya dan waktu untuk mengabaikan aturan.

“Pilwalkot Banjarbaru telah menghilangkan opsi kolom kosong bagi pemilih. Ini manipulasi aturan yang mengorbankan hak rakyat,” tegas Titi.

Bambang Eka Cahya Widodo juga mengkritik keputusan KPU RI Nomor 1774 Tahun 2024 yang menetapkan suara pemilih yang mencoblos pasangan yang didiskualifikasi sebagai suara tidak sah.

Ia menilai KPU Kota Banjarbaru telah menempatkan keputusan administratif di atas hukum yang lebih tinggi, yakni Pasal 54C ayat (1) dan (3) UU Pilkada.

“KPU seharusnya mencari solusi lain, termasuk menunda pemilihan sesuai Pasal 431 UU Pemilu, seperti yang dilakukan di daerah-daerah yang terkena bencana,” ujar Bambang.

(tribunnews.com)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Selebgram Balangan FB Diperiksa Polisi Terkait Video 42 Detik Asusila Sesama Jenis

12 December 2025 - 09:29

Tuai Protes Warganet, Spanduk Sambutan Ketua DPRD Banjarbaru untuk Jamaah Haul Akhirnya Dicopot

11 December 2025 - 21:24

Polda Kalsel Siapkan Ribuan Personel Amankan Haul Guru Sekumpul

5 December 2025 - 21:05

Bid Labfor Polda Kalsel Resmi Beroperasi, Pemeriksaan Forensik Tak Lagi Harus ke Surabaya

4 December 2025 - 22:25

Jelang Nataru dan 5 Rajab, PUPR Kalsel Kebut Perbaikan Ruas Martapura Lama

26 November 2025 - 21:13

Dewan Pers Tetapkan Pedoman Penggunaan AI dalam Karya Jurnalistik

21 November 2025 - 16:53

Trending di Nasional