Kalseldaily.com – Banjarbaru – Pemerintah merubah jadwal libur Idul Fitri sekolah melalui Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Nomor 4 Tahun 2025, Nomor 9 Tahun 2025, dan Nomor 400.6/1432.A/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan.
Semula libur lebaran siswa sekolah tahun ini dimulai tanggal 26 Maret 2025. Namun setelah dilakukan perubahan libur lebaran 2025 sekolah dimulai lebih awal menjadi tanggal 21 Maret sampai 8 April 2025.
Perubahan jadwal itu berlaku untuk seluruh siswa di sekolah termasuk Kalimantan Selatan (Kalsel).
Kepala Bidang Pembinaan SMA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalsel Budiansyah, menjelaskan perubahan itu dilakukan atas dasar pertimbangan terhadap arus lalu lintas saat cuti lebaran nanti.
“Juga sekalian agar siswa memiliki waktu yang lebih panjang untuk bersilaturahmi bersama keluarga,” jelasnya.
Budiansyah menegaskan aturan itu hanya berlaku untuk siswa, sedangkan bagi para guru masih harus menunggu edaran selanjutnya terkait libur lebaran.
“Artinya para guru baik ASN maupun non ASN masih tetap bekerja seperti biasa di sekolah sampai ada pemberitahuan jadwal libur pegawai pemerintah,” tegasnya.
Leave a Reply