Kalseldaily.com – Banjarbaru — Anggota TNI AL berpangkat Kelasi Satu, Jumran (25), dituntut hukuman penjara seumur hidup dan dipecat dari dinas militer atas kasus pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Juwita (25), seorang wartawati.
Tuntutan dibacakan oleh Kepala Oditurat Militer (Odmil) III-15 Banjarmasin, Letnan Kolonel CHK Sunandi, dalam sidang di Pengadilan Militer I-06 Banjarmasin, Rabu (4/6).
Dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Letkol Cho Arie Fitriansyah itu, Sunandi menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP.
“Pidana seumur hidup agar terdakwa dipenjara sampai meninggal di dalam sel. Mengingat dakwaan primer Pasal 340 KUHP terbukti secara sah dan meyakinkan, kami mohon majelis hakim menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap terdakwa,” ujar Sunandi di hadapan majelis hakim.
Sunandi juga menambahkan bahwa tidak terdapat alasan yang meringankan atau membenarkan perbuatan terdakwa. Karena itu, selain pidana pokok seumur hidup, Jumran juga dituntut pidana tambahan berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari kesatuan TNI AL.
“Terdakwa secara sadar dan terencana telah merampas nyawa korban. Tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf. Maka terdakwa layak dijatuhi hukuman maksimal,” tegasnya.
Selain itu, Odmil meminta agar beberapa barang bukti dikembalikan kepada keluarga korban dan saksi, sebagian lainnya dirampas untuk dimusnahkan, serta terdakwa tetap ditahan hingga putusan akhir.
Keluarga Kecewa Jumran Tidak Dituntut Hukuman Mati
Pihak keluarga Juwita menyatakan kekecewaannya atas tuntutan seumur hidup. Mereka menilai, seharusnya Jumran dituntut dengan hukuman mati mengingat statusnya sebagai anggota militer dan perbuatan yang dilakukan secara terencana.
“Keluarga berharap tuntutan maksimal, pidana mati. Apalagi ini dilakukan oleh aparat negara, bukan warga sipil biasa,” ujar kuasa hukum keluarga, Muhamad Pazri, usai persidangan.
Pazri mengungkapkan, tidak ada satu pun fakta persidangan yang meringankan perbuatan terdakwa. Bahkan, Komnas HAM dan LPSK telah memberikan rekomendasi bahwa pembunuhan terhadap Juwita dilakukan secara terencana dan melanggar hak asasi manusia.
Sebelumnya, keluarga korban juga telah mengirimkan surat resmi kepada Kepala Odmil Banjarmasin, memohon agar tuntutan dijatuhkan seberat-beratnya, yakni pidana mati.
“Kami kecewa, tapi tetap menghormati kewenangan Odmil. Kami kini hanya berharap pada majelis hakim agar vonisnya benar-benar mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” kata Pazri.
Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam sidang berikutnya. Keluarga Juwita berharap putusan tersebut menjadi bentuk tegaknya keadilan atas hilangnya nyawa seorang jurnalis muda yang penuh cita-cita. Sc Kumparan.com















Leave a Reply