Kalseldaily.com Balangan – Dua pria berinisial MA dan DY asal Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, ditangkap polisi setelah menipu 43 warga dengan modus lowongan kerja palsu yang mengatasnamakan PT Jhonlin.
Menurut Kapolres Balangan, AKBP Yulianor Abdi, dari aksi tersebut kedua pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp86 juta. Setiap korban diminta membayar sekitar Rp2 juta sebagai syarat agar bisa diterima bekerja di perusahaan yang disebut-sebut tanpa melalui proses tes.
Modus penipuan ini bermula ketika kedua pelaku menyebarkan informasi lowongan kerja melalui pesan WhatsApp pada 1 Agustus 2025. Dalam pesan itu disebutkan bahwa ada penerimaan karyawan PT Jhonlin tanpa seleksi. Tawaran tersebut membuat banyak warga tertarik dan tergiur janji masuk kerja pada 5 Agustus 2025.
Namun, setelah pembayaran dilakukan, jadwal kerja yang dijanjikan terus diundur—pertama menjadi 5 September 2025, lalu 5 Oktober 2025—hingga akhirnya tidak ada kejelasan. Kondisi itu menimbulkan kecurigaan warga yang kemudian melapor ke Polres Balangan.
Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku MA pernah bekerja di salah satu perusahaan mitra PT Jhonlin, sehingga banyak korban mempercayai informasi yang disebarkannya. Uang hasil penipuan digunakan oleh kedua pelaku untuk bermain judi online serta modal usaha bengkel.
Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. (Daily/Fin/Antara)















Leave a Reply