Menu

Mode Gelap

Nasional

Uang Korupsi CPO Senilai Rp13,25 Triliun Resmi Diserahkan ke Negara


 PENYERAHAN - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang pengganti kerugian negara hasil korupsi CPO kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden Perbesar

PENYERAHAN - Presiden Prabowo Subianto menyaksikan Jaksa Agung ST Burhanuddin menyerahkan secara simbolis uang pengganti kerugian negara hasil korupsi CPO kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025). (Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden

Kalseldaily.com  Jakarta — Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menghadiri prosesi penyerahan uang senilai Rp13,25 triliun hasil tindak pidana korupsi ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (20/10/2025).

Kegiatan ini menjadi langkah besar dalam pengembalian kerugian negara dari kasus korupsi yang melibatkan sejumlah korporasi besar di sektor industri sawit nasional.

Presiden Prabowo tiba di Gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.55 WIB dengan mengenakan pakaian safari berwarna cokelat muda. Ia disambut langsung oleh Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin beserta jajaran pejabat Kejaksaan Agung.

Setibanya di lokasi, Prabowo diperlihatkan tumpukan uang pecahan Rp100 ribu dengan total senilai sekitar Rp2,4 triliun yang ditata setinggi hampir dua meter di area lobi utama. Jumlah tersebut hanya sebagian dari total dana sitaan Rp13,25 triliun yang telah berhasil dikembalikan ke kas negara.

“Kalau seluruhnya ditampilkan di sini, tentu tempatnya tidak akan cukup. Yang kami tampilkan ini hanya sebagian kecil dari total uang yang sudah disita,” ujar Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam prosesi simbolis, Jaksa Agung menyerahkan papan penanda berisi nominal Rp13.255.244.538.149 kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, serta sejumlah pejabat tinggi lainnya.

Prabowo tampak mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara. Ia memberi tepuk tangan saat prosesi penyerahan berlangsung, menandakan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi dan transparansi keuangan negara.

Kasus dugaan korupsi ekspor CPO ini melibatkan tiga perusahaan besar, yakni PT Wilmar Group, PT Musim Mas, dan PT Nagamas Palmoil Lestari, anak perusahaan dari PT Permata Hijau Group.

Ketiga korporasi tersebut terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Dalam amar putusan kasasi Mahkamah Agung, PT Wilmar Group diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp11,88 triliun, sementara PT Musim Mas dikenai denda Rp4,89 triliun. Adapun PT Nagamas Palmoil Lestari diwajibkan membayar Rp186 miliar.

Hingga saat ini, Kejaksaan Agung telah menerima setoran awal sebesar Rp1,18 triliun dari PT Musim Mas dan Rp186 miliar dari PT Nagamas Palmoil Lestari. Sementara sisanya sedang dalam proses penyelesaian.

Kejaksaan Agung memastikan bahwa seluruh dana hasil sitaan akan disetorkan langsung ke Kas Umum Negara untuk digunakan dalam program pembangunan nasional.

Penyerahan uang hasil korupsi dalam jumlah besar ini menjadi salah satu pencapaian terbesar penegak hukum Indonesia pada tahun 2025, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam menindak tegas kejahatan korupsi, khususnya di sektor strategis seperti minyak sawit.

“Kita semua berharap langkah ini menjadi pesan kuat bahwa negara hadir dan tegas dalam menjaga integritas serta keadilan ekonomi nasional,” ujar Burhanuddin menutup pernyataannya. (Daily/Fin/Kompas)

Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Konflik Iran-AS-Israel Memanas, 32 WNI dari Iran Mulai Dievakuasi

6 March 2026 - 23:08

Beras Indonesia untuk Jemaah Haji: Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

5 March 2026 - 13:32

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

4 March 2026 - 21:56

Program MBG Disorot, Sekolah Bisa Ajukan Penghentian

28 February 2026 - 21:38

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot Publik, Begini Penjelasan Pemerintah Daerah

26 February 2026 - 16:01

Penguatan Alutsista: Tiga Pesawat Rafale Telah Diterima Indonesia

25 February 2026 - 23:22

Trending di Nasional