Menu

Mode Gelap

Banjarbaru

Polemik Fotografer Jalanan di Banjarbaru dan Banjarmasin, Komdigi: Pengambilan Foto Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum


 Polemik Fotografer Jalanan di Banjarbaru dan Banjarmasin, Komdigi: Pengambilan Foto Tanpa Izin Bisa Melanggar Hukum Perbesar

Kalseldaily.com Banjarbaru – Fenomena fotografer jalanan kink tengah menjadi perhatian publik. Praktik memotret orang di ruang publik tanpa izin mulai menuai kritik, terutama setelah Founder Drone Emprit, Ismail Fahmi, membagikan pengalamannya saat berlari di Palembang.

Fahmi mengaku merasa tidak nyaman karena banyak fotografer yang memotretnya tanpa izin di sepanjang jalan. Awalnya ia memahami hal itu sebagai bagian dari aktivitas komunitas, namun jumlah fotografer yang mengarahkan kamera kepadanya semakin banyak hingga terasa mengganggu.

“Hampir setiap 15 meter ada yang motret. Lama-lama terasa seperti diawasi,” tulis Fahmi melalui akun X miliknya.

Ia menjelaskan bahwa sebagian fotografer kini menggunakan aplikasi jual beli foto yang mampu mendeteksi wajah seseorang secara otomatis. Hasil foto kemudian dijual secara daring kepada publik yang ingin membeli potret diri mereka tanpa perlu berinteraksi langsung dengan fotografer.

Menurut Fahmi, praktik ini perlu dikaji dari sisi etika dan privasi, karena banyak warga juga melaporkan hal serupa saat beraktivitas di ruang publik seperti Car Free Day (CFD).

Melihat banyaknya keluhan masyarakat, Fahmi mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk membuka ruang diskusi terkait fenomena ini. Ia menilai bahwa meskipun kegiatan tersebut dapat menjadi peluang ekonomi bagi fotografer, tetap harus ada batasan agar masyarakat tidak merasa diawasi di ruang publik.

“Fotografi publik itu boleh, tapi harus beretika. Jangan sampai orang takut keluar rumah karena khawatir difoto tanpa izin,” ujarnya.

Fenomena serupa juga mulai terlihat di sejumlah titik di Kalimantan Selatan, terutama di kawasan Kantor Gubernur Kalsel di Banjarbaru dan Siring Tendean Banjarmasin. Pada akhir pekan, kawasan tersebut ramai dipadati masyarakat yang berolahraga atau bersantai, sekaligus menjadi “ladang” bagi para fotografer jalanan.

Di sekitar Kantor Gubernur Kalsel Banjarbaru misalnya, hampir tiap sore para fotografer kerap memotret warga yang berlari atau bersepeda, kemudian menawarkan hasil foto melalui media sosial mereka.

Sementara di kawasan wisata Siring Banjarmasin, fotografer jalanan semakin banyak terlihat mengabadikan pengunjung tanpa interaksi terlebih dahulu, bahkan terkadang menggunakan lensa jarak jauh.

Beberapa warga mengaku tidak keberatan selama foto yang diambil digunakan secara wajar. Namun, sebagian lainnya merasa tidak nyaman karena potret mereka diunggah di media sosial tanpa izin.

“Kadang saya baru tahu kalau difoto setelah teman kirim postingan di Facebook. Rasanya agak risih juga, apalagi kalau wajah kita dijadikan konten tanpa izin,” ujar salah saru warga Banjarmasin yang tam ingin disebutkan namanya.

Menanggapi maraknya fenomena ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan akan melakukan pengawasan terhadap praktik fotografi di ruang publik. Fenomena fotografer yang memotret pelari, pesepeda, hingga masyarakat umum tanpa izin kini tengah dipantau oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Wasdig) Komdigi.

Direktur Jenderal Wasdig, Alexander Sabar, menegaskan bahwa foto seseorang yang menampilkan wajah atau ciri khas individu tergolong data pribadi, sehingga pengambilannya tanpa izin bisa dianggap melanggar hukum.

“Setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, hingga penyebarluasan, harus memiliki dasar hukum yang jelas, misalnya persetujuan eksplisit dari subjek data,” ujarnya, mengutip dari Inilah.com.

Komdigi juga berencana menggandeng Asosiasi Fotografer Indonesia (AOFI) untuk membahas etika pemotretan di ruang publik serta perlindungan data pribadi. Alexander menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

“Kami tidak ingin menghambat kreativitas atau mata pencaharian para fotografer. Namun, masyarakat juga punya hak untuk merasa aman dan terlindungi dari penyalahgunaan data visual mereka,” tegasnya.(Daily/Fin).

Artikel ini telah dibaca 64 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Jembatan Cusa Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak Desember 2025

5 March 2026 - 22:25

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Gubernur Muhidin Pimpin RUPS Bank Kalsel, Dorong Peningkatan Layanan ke Masyarakat

5 March 2026 - 16:00

23 Sampel Diuji, Takjil Pasar Wadai Banjarmasin Aman Dikonsumsi

4 March 2026 - 22:10

Proyek Stadion Internasional Masuk Tahap Tender, Pemko Banjarbaru Berikan Dukungan

4 March 2026 - 21:36

Kemenhaj Kalsel Minta Calon Jemaah Umrah Tunda Keberangkatan

4 March 2026 - 18:14

Trending di Banjarbaru