Menu

Mode Gelap

Peristiwa

Tersangka Penggelapan dan TPPU PT PLJ Ditangkap, Polda Kalsel Pastikan Proses Hukum Berjalan


 Tersangka Penggelapan dan TPPU PT PLJ Ditangkap, Polda Kalsel Pastikan Proses Hukum Berjalan Perbesar

Kalseldaaily.com  Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan berhasil menangkap EY, tersangka kasus penggelapan dalam jabatan sekaligus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Panggang Lestari Jaya (PLJ). Penangkapan dilakukan setelah tersangka mangkir dari dua kali pemanggilan pemeriksaan, hingga akhirnya dijemput paksa pada panggilan ketiga.

Direktur Reskrimum Polda Kalsel Kombes Pol Frido Situmorang menjelaskan bahwa EY diamankan dari Sidoarjo, Jawa Timur, pada Kamis (27/11/2025) dan langsung dibawa ke Banjarbaru untuk ditahan. “Tersangka dibawa dari Sidoarjo dan kini telah resmi ditahan setelah tidak memenuhi panggilan sebelumnya,” ujar Frido, Jumat (28/11/2025).

Saat ini, penyidik Ditreskrimum sedang melengkapi berkas perkara untuk proses pelimpahan ke Kejaksaan. Frido menegaskan bahwa tahap pemberkasan terus dikebut agar penanganan perkara berjalan cepat dan sesuai prosedur.

“Berkas sedang kami lengkapi dan segera dilimpahkan,” katanya.

Dian Korona Riadi, kuasa hukum PT Panggang Lestari Jaya, menyampaikan apresiasi terhadap langkah tegas penyidik. Menurutnya, penjemputan paksa menunjukkan upaya penyidik untuk memastikan proses hukum tidak terhambat.

“Kami mengapresiasi tindakan penyidik. Penahanan dilakukan karena tersangka berpotensi melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan informasi bahwa EY sempat berencana kabur ke Singapura sebelum dicegah melalui permohonan pencegahan ke luar negeri yang diajukan Polda Kalsel ke Imigrasi pada 20 Januari 2025.

EY, mantan bendahara PT PLJ, diduga terlibat dalam penggunaan dana perusahaan yang tidak sesuai peruntukan, bahkan membuat beberapa kegiatan fiktif dengan total kerugian perusahaan mencapai Rp900 juta. Modus yang dilakukan tersangka disebut sudah berlangsung dalam kurun waktu tertentu hingga akhirnya dilaporkan pihak perusahaan.

Penyidik Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalsel telah menetapkan EY sebagai tersangka sejak 2 Desember 2024. Ia dijerat Pasal 374 dan/atau Pasal 372 dan/atau Pasal 378 jo 64 KUHPidana, serta Pasal 3 jo Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Ditlantas Polda Kalsel Siapkan 11 Bus Mudik Gratis untuk 540 Pemudik

6 March 2026 - 23:11

Safari Ramadan di Banjarbaru, Gubernur Kalsel Salurkan Bantuan untuk Masjid Al-Ikhlas

6 March 2026 - 22:47

Pemkab Tanah Bumbu Pisahkan Pesta Adat Mappanre Ri Tasi’e dari Hari Jadi Daerah 2026

6 March 2026 - 21:15

Banjarmasin Siapkan Sistem Ducting dan Tiang Bersama untuk Atasi Kabel Semrawut

5 March 2026 - 16:15

Temuan HIV di Sejumlah Daerah Kalsel Masih Tinggi, Kelompok LSL Mendominasi

4 March 2026 - 14:24

Sukses di Bioskop, Kuyank Jadi Film Kedua 2026 Tembus 1 Juta

28 February 2026 - 23:05

Trending di Banjarmasin