Kalseldaily.com Balangan – Kejaksaan Negeri Balangan kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan dana aspirasi atau pokok-pokok pikiran (Pokir) terkait pembangunan fasilitas olahraga di Kecamatan Paringin Selatan. Mantan anggota DPRD Balangan periode 2019–2024 berinisial RB ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan keterlibatan tambahan dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2021 hingga 2023.
Penetapan RB sebagai tersangka merupakan hasil pendalaman dari kasus sebelumnya yang lebih dulu menjerat tersangka UB. Penyidik menyatakan terdapat aliran dana dan peran yang menguatkan dugaan keterlibatan RB dalam pengelolaan anggaran yang semestinya digunakan untuk fasilitas publik.
“RB ditetapkan tersangka berdasarkan pengembangan penyidikan,” ujar Kasi Pidsus Nur Rachmansyah.
Kejari Balangan menjelaskan bahwa penyidikan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidik kini masih memeriksa sejumlah saksi tambahan serta menelusuri dokumen penggunaan dana untuk memastikan konstruksi perkara sesuai bukti yang ditemukan di lapangan.
Kasus ini bermula dari laporan adanya penyimpangan dalam pembangunan fasilitas olahraga yang nilainya tidak sesuai dengan perencanaan serta pelaksanaan di lapangan. Dana Pokir yang seharusnya digunakan untuk pengembangan sarana masyarakat diduga dialihkan dan disalahgunakan oleh pihak tertentu.
Dengan bertambahnya tersangka, Kejari menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan secara transparan. Pejabat Kejari menyebut proses hukum akan berjalan sesuai regulasi dan tidak ada pihak yang kebal dari pemeriksaan.
“Penyidikan masih terus berjalan,” singkat Nur Rachmansyah.
RB direncanakan akan kembali dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan guna mendalami perannya dalam dugaan korupsi tersebut. Kejaksaan berharap kasus ini menjadi peringatan agar pengelolaan dana aspirasi dilakukan secara akuntabel dan berpihak pada kepentingan publik. (Daily/Fin)















Leave a Reply