Kalseldaily.com Tanah Laut – Keheningan hutan lindung di kawasan Pegunungan Meratus kembali terganggu. Di wilayah pedalaman Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanahlaut, Kalimantan Selatan, dugaan kegiatan penambangan emas tanpa izin mulai menimbulkan kecemasan bagi warga maupun pemerintah daerah.
Desa Riamadungan, desa paling jauh di Kecamatan Kintap, menjadi titik masuk menuju lokasi aktivitas tambang. Untuk mencapai desa ini, jarak sekitar 27 kilometer harus ditempuh dari jalan Trans Kalimantan, melewati kondisi jalan yang berat dan sulit dilalui.
Dari desa tersebut beredar kabar tentang keberadaan alat berat dan aktivitas sejumlah orang di dalam hutan. Video yang menyebar di masyarakat menunjukkan sebuah ekskavator, truk berwarna kuning, serta para pekerja yang menyiapkan kolam dangkal berlapis terpal biru, diduga digunakan dalam proses pendulangan emas.
Kepala Desa Riamadungan, Zainal Abidin, membenarkan adanya aktivitas itu. Namun ia menegaskan tidak pernah ada pemberitahuan resmi kepada pihak desa.
“Warga hanya melihat kegiatan di dalam hutan, tapi tidak ada yang melapor atau menjelaskan kepada kami,” ujarnya. Aktivitas tersebut disebut telah terlihat sejak beberapa pekan terakhir.
Bupati Tanahlaut, H Rahmat Trianto, langsung merespons laporan itu. Ia menegaskan bahwa kegiatan apa pun di kawasan hutan lindung harus dihentikan tanpa pengecualian.
“Semua alat berat harus segera ditarik dari lokasi. Tidak ada pembenaran bagi kegiatan ini,” katanya.
Bupati menambahkan bahwa pihak pemerintah tidak memiliki toleransi bagi siapa pun yang mencoba melakukan aktivitas ilegal di kawasan yang dilindungi.
Kapolres Tanahlaut, AKBP Ricky Boy Siallagan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
“Kami sudah atensi. Penegakan aturan tetap menjadi prioritas,” tegasnya.
Bagi warga sekitar, hutan Meratus memiliki peran penting sebagai sumber kehidupan dan penyangga lingkungan. Kemunculan dugaan tambang emas ilegal ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap wilayah-wilayah yang masuk kategori lindung.
Pemerintah daerah berharap penanganan kasus ini tidak hanya menghentikan aktivitas yang merusak, tetapi juga memperkuat komitmen bersama dalam menjaga kelestarian kawasan Meratus dari ancaman yang terus muncul. (Daily/Fin)














Leave a Reply