Kalseldaily.com Banjarbaru – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan kembali membeberkan temuan penting selama pelaksanaan Operasi Sikat Intan 2025, yang digelar selama 14 hari. Jajaran Ditreskrimum Polda Kalimantan Selatan berhasil membongkar sindikat pencurian baterai tower BTS milik PT Telkomsel yang beraksi di wilayah Tanah Bumbu dan Kotabaru.
Para pelaku ditangkap dalam rangkaian Operasi Sikat II Intan 2025, setelah satu tahun terakhir aktivitas mereka meresahkan dan mengganggu layanan telekomunikasi.
Kepala Bidang Humas Polda Kalsel, Kombes Pol Adam Erwindi, mengungkapkan bahwa para tersangka merupakan orang-orang yang pernah bekerja untuk perusahaan tersebut. Kondisi itu membuat mereka menguasai medan dan mengetahui titik rawan pengawasan.
“Ada sembilan orang tersangka yang berhasil kita tangkap, pencuri dan penadah ini adalah mantan karyawan Telkomsel,” ujarnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita 26 unit baterai BTS yang dicuri dari sejumlah lokasi. Salah satu tersangka berinisial S menyebut baterai tersebut dijual dengan harga Rp10.500 per kilogram, sementara bobotnya berkisar antara 60 hingga 75 kilogram per unit. Selama satu tahun, aksi mereka berlangsung tanpa menimbulkan kecurigaan karena para pelaku memahami pola keamanan lokasi.
Direktur Reskrimum Polda Kalsel, Kombes Pol Frido Situmorang, menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari rangkaian operasi besar yang digelar Polda Kalsel dan enam polres jajaran.
“Dalam Operasi Sikat Intan, kami telah menahan 234 orang tersangka dari berbagai kasus seperti miras, sajam, narkoba, penipuan hingga kejahatan lainnya,” katanya.
Salah satu kasus menonjol yang turut terungkap adalah praktik penipuan jual-beli mobil leasing oleh seorang penadah berinisial F. Laporan awal datang dari pasangan suami istri yang merasa ditipu karena kredit mobil mereka tidak dilanjutkan oleh pembeli.
“Setelah diselidiki, ada banyak korban lain dan ditemukan bukti penawaran jual beli mobil leasing melalui media sosial,” ungkap Frido.
Sedikitnya 10 unit mobil diamankan sebagai barang bukti. Mobil-mobil tersebut dibeli tersangka dari korban di berbagai daerah, namun angsuran kreditnya tidak pernah dibayarkan kepada perusahaan pembiayaan, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pemilik dan lembaga leasing.
Pengungkapan dua kasus besar ini, kata pihak kepolisian, menjadi bukti bahwa operasi kepolisian menjelang akhir tahun fokus untuk menekan angka kejahatan yang berpotensi merugikan masyarakat luas serta mengancam pelayanan publik seperti jaringan telekomunikasi. (Daily/Fin)
SC: RRI Banjarmasin















Leave a Reply