Kalseldaily.com Jakarta – Jaksa Penuntut Umum mengungkap dugaan keterlibatan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook. Dalam sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (16/12/2025), jaksa menyebut Nadiem diduga menerima aliran dana sebesar Rp 809,59 miliar dari pelaksanaan program tersebut.
Pernyataan itu disampaikan JPU Roy Riady saat membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa, yakni Sri Wahyuningsih selaku Direktur Sekolah Dasar Ditjen PAUD Dikdasmen periode 2020–2021, Mulyatsyah selaku Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, serta Ibrahim Arief alias IBAM yang berperan sebagai konsultan.
“Perbuatan para terdakwa diduga telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, termasuk Nadiem Anwar Makarim, dengan nilai mencapai Rp 809.596.125.000,” ujar jaksa di hadapan majelis hakim.
Jaksa juga menegaskan bahwa perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian tersebut berasal dari selisih harga pengadaan Chromebook yang dinilai tidak wajar serta pembelian CDM yang dianggap tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Dalam dakwaan dijelaskan, Sri Wahyuningsih bersama Nadiem Makarim, Ibrahim Arief, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melakukan kajian kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang diarahkan pada penggunaan Chromebook berbasis Chrome OS tanpa didukung analisis kebutuhan pendidikan dasar dan menengah secara menyeluruh. Akibatnya, program tersebut dinilai gagal, terutama di wilayah Terluar, Terdepan, dan Tertinggal (3T).
Jaksa memaparkan, berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian negara mencapai Rp 1,56 triliun dari pengadaan Chromebook yang mengalami kemahalan harga. Selain itu, terdapat kerugian tambahan sebesar USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat.
Tak hanya itu, proses pengadaan disebut tidak memenuhi prinsip perencanaan dan pengadaan barang dan jasa. Jaksa menilai penyusunan harga satuan serta alokasi anggaran dilakukan tanpa survei dan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan. Pengadaan juga dilakukan melalui e-Katalog dan aplikasi SIPLah tanpa evaluasi harga serta referensi pembanding yang memadai.
Perbuatan tersebut, menurut jaksa, dilakukan secara bersama-sama oleh para terdakwa dengan Nadiem Makarim serta mantan staf khususnya, Jurist Tan, yang hingga kini masih berstatus buron.
Sidang perkara korupsi pengadaan Chromebook ini akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dalam persidangan selanjutnya. (Daily/Fin)
SC: Liputan6















Leave a Reply