Menu

Mode Gelap

Banjarmasin

Tersandung Kasus Video Gay, Seleb TikTok Fazar Bungaz Diberhentikan Tidak Hormat dari Uniska


 Tersandung Kasus Video Gay, Seleb TikTok Fazar Bungaz Diberhentikan Tidak Hormat dari Uniska Perbesar

kalseldaily.com Banjarmasin – Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya yang tersandung kasus hukum. Seorang seleb TikTok bernama Muhammad Fajar (24), yang dikenal dengan nama Fazar Bungaz, resmi diberhentikan tidak hormat dari statusnya sebagai mahasiswa.

Fazar sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen angkatan 2022. Keputusan pemberhentian diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus pornografi yang videonya sempat beredar luas di media sosial.

Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Fazar masuk dalam kategori pelanggaran berat kode etik mahasiswa. Menurutnya, status sebagai mahasiswa Uniska melekat tidak hanya saat berada di lingkungan kampus, tetapi juga di kehidupan sehari-hari di luar kampus.

“Perilaku yang bersangkutan jelas mencoreng nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam,” ujar Adwin, Selasa (22/12/2025).

Ia menambahkan, sanksi pemberhentian tidak hormat dijatuhkan karena kasus yang menjerat Fazar berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, sesuai dengan aturan kode etik mahasiswa Uniska.

Meski Fazar saat ini sedang ditahan dan tidak bisa mengikuti proses sidang etik, Adwin memastikan bahwa proses tetap berjalan berdasarkan data dan fakta yang ada, dengan persetujuan dari rektor.

“Keputusan ini diambil atas rekomendasi tim etik. Kami menilai kasus ini berdampak serius terhadap integritas dan nama baik institusi,” jelasnya.

Adwin juga menegaskan bahwa Uniska tidak memberikan toleransi terhadap mahasiswa yang melanggar norma agama, budaya, dan nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar kampus.

“Mahasiswa wajib menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kampus. Tidak ada ruang bagi pelanggaran nilai-nilai tersebut,” tegasnya.

Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar lebih menjaga etika dan tanggung jawab sebagai bagian dari lingkungan perguruan tinggi.

“Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutup Adwin. (Daily/Fin)

SC: Klikkalsel

Artikel ini telah dibaca 341 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Hadiri Peletakan Batu Pertama Masjid Sejuta Pemuda, H. Sudian Noor Dorong Masjid Jadi Pusat Pembinaan Generasi

17 July 2026 - 21:16

Perkuat Pemetaan Literasi, Dispersip Gelar Workshop IPLM dan TGM

16 July 2026 - 10:40

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Dukung Gerakan ‘Ayah Wajib Hadir’

14 July 2026 - 15:46

Penemuan Bayi Terbungkus Tas Belanja di Bawah Jembatan Angsau Gegerkan Warga

11 July 2026 - 13:32

Gedung Baru Asrama Haji Kelas I Banjarmasin Diresmikan, Setara Hotel Bintang Tiga

10 July 2026 - 20:46

Wagub Kalsel Hasnuryadi Hadiri Tabligh Akbar dan Lelang Di Madrasah Al Munawwarah Tapin

4 July 2026 - 17:19

Trending di Pemprov Kalsel