kalseldaily.com Banjarmasin – Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Muhammad Arsyad Al Banjari mengambil langkah tegas terhadap salah satu mahasiswanya yang tersandung kasus hukum. Seorang seleb TikTok bernama Muhammad Fajar (24), yang dikenal dengan nama Fazar Bungaz, resmi diberhentikan tidak hormat dari statusnya sebagai mahasiswa.
Fazar sebelumnya tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi, Jurusan Manajemen angkatan 2022. Keputusan pemberhentian diambil setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian dalam kasus pornografi yang videonya sempat beredar luas di media sosial.
Ketua Lembaga Etik Uniska, Adwin Tista, menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan Fazar masuk dalam kategori pelanggaran berat kode etik mahasiswa. Menurutnya, status sebagai mahasiswa Uniska melekat tidak hanya saat berada di lingkungan kampus, tetapi juga di kehidupan sehari-hari di luar kampus.
“Perilaku yang bersangkutan jelas mencoreng nama baik Uniska sebagai perguruan tinggi berbasis Islam,” ujar Adwin, Selasa (22/12/2025).
Ia menambahkan, sanksi pemberhentian tidak hormat dijatuhkan karena kasus yang menjerat Fazar berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang ancaman hukumannya di atas lima tahun, sesuai dengan aturan kode etik mahasiswa Uniska.
Meski Fazar saat ini sedang ditahan dan tidak bisa mengikuti proses sidang etik, Adwin memastikan bahwa proses tetap berjalan berdasarkan data dan fakta yang ada, dengan persetujuan dari rektor.
“Keputusan ini diambil atas rekomendasi tim etik. Kami menilai kasus ini berdampak serius terhadap integritas dan nama baik institusi,” jelasnya.
Adwin juga menegaskan bahwa Uniska tidak memberikan toleransi terhadap mahasiswa yang melanggar norma agama, budaya, dan nilai-nilai keislaman yang menjadi dasar kampus.
“Mahasiswa wajib menjaga sikap dan perilaku, baik di dalam maupun di luar kampus. Tidak ada ruang bagi pelanggaran nilai-nilai tersebut,” tegasnya.
Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh civitas akademika agar lebih menjaga etika dan tanggung jawab sebagai bagian dari lingkungan perguruan tinggi.
“Ini harus menjadi bahan evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari,” tutup Adwin. (Daily/Fin)
SC: Klikkalsel















Leave a Reply