Kalseldaily.com Banjarmasin – Polemik pencabutan jabatan Guru Besar di Universitas Lambung Mangkurat (ULM) mendapat perhatian DPRD Kalimantan Selatan. Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri, memenuhi panggilan Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin (29/12/2025).
Pemanggilan tersebut merupakan tindak lanjut dari audiensi empat dosen ULM, yakni Kissinger, Abdul Ghofur, Darmiyati, dan Laila Refiana Said, yang sebelumnya mengadukan keberatan atas pencabutan jabatan Guru Besar ke DPRD Kalsel pada 15 Desember lalu.
Dalam rapat tersebut, Ahmad Alim Bachri menegaskan komitmen pihak universitas untuk membantu pemulihan akademik para dosen yang terdampak. Ia menyampaikan bahwa Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi memberikan kesempatan bagi dosen untuk mengajukan kembali jabatan Guru Besar dalam waktu satu tahun sejak surat pembatalan diterbitkan.
“Universitas akan memfasilitasi proses pengajuan ulang tersebut,” ujarnya usai rapat. Fasilitasi yang dimaksud meliputi dukungan pembiayaan penelitian dengan alokasi minimal Rp100 juta per proyek, pendampingan verifikasi publikasi, hingga bantuan dalam penerbitan jurnal ilmiah.
Komisi IV DPRD Kalsel dalam rapat itu menyoroti lemahnya pendampingan dari pihak kampus kepada dosen saat proses pengusulan Guru Besar. Menurut mereka, rumitnya persyaratan publikasi ilmiah seharusnya diimbangi dengan pembinaan yang lebih intensif dari universitas.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad mengakui masih adanya kelemahan dalam sistem internal ULM. Ia menyebut pihak kampus kini tengah melakukan pembenahan secara menyeluruh, mulai dari tingkat program studi hingga universitas.
Perbaikan yang dilakukan antara lain pembentukan komite integritas, penerapan medical check-up (MCU), penguatan sistem validasi jurnal, serta pengujian internal terhadap publikasi ilmiah.
“Kami tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Perbaikan dilakukan secara menyeluruh,” tegasnya.
Komisi IV DPRD Kalsel juga menegaskan akan terus mengawal persoalan ini. Menurut mereka, pencabutan jabatan Guru Besar tidak bisa sepenuhnya dibebankan kepada dosen, melainkan juga menjadi tanggung jawab institusi.
Usai rapat, para anggota Komisi IV enggan memberikan keterangan kepada awak media. Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, Jihan Hanifha, langsung meninggalkan lokasi rapat dengan alasan hendak menuju rumah sakit.
Diketahui sebelumnya, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi mencabut jabatan Guru Besar sejumlah dosen ULM setelah melakukan evaluasi terhadap pemenuhan syarat publikasi ilmiah. Pada gelombang pertama, sebanyak 11 dosen Fakultas Hukum ULM kehilangan jabatan tersebut. Gelombang kedua menyusul dengan 17 dosen dari berbagai fakultas mengalami hal serupa.














Leave a Reply