Menu

Mode Gelap

Nasional

KPK Tetapkan Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji


 Foto: Kumparan Perbesar

Foto: Kumparan

Kalseldaily.com  Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Menteri Agama era Presiden Joko Widodo, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota ibadah haji Kementerian Agama tahun 2023–2024.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan KPK pada awal Januari 2026.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1).

Hal serupa juga dibenarkan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia menyatakan penjelasan lebih rinci akan disampaikan oleh juru bicara KPK.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menyebut penanganan perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan memang berjalan tidak cepat, namun dipastikan terus berproses. Menurutnya, kehati-hatian diperlukan karena perkara ini menyangkut hak asasi manusia dan perhitungan kerugian negara.

KPK diketahui menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara. Untuk itu, KPK terus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dalam penyidikan perkara ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi dari berbagai pihak. Mulai dari pejabat di lingkungan Kementerian Agama, asosiasi penyelenggara haji dan umrah, hingga pemilik biro perjalanan. Beberapa nama yang telah diperiksa antara lain Yaqut Cholil Qoumas, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta sejumlah pengusaha travel haji dan umrah.

Pada Agustus 2025 lalu, KPK juga telah menerbitkan surat larangan bepergian ke luar negeri terhadap Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan salah satu pemilik biro perjalanan haji.

Selain itu, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk rumah pribadi Yaqut di Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah, rumah aparatur sipil negara di Depok, hingga ruang Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, seperti dokumen, barang bukti elektronik, kendaraan, hingga aset properti. (Daily/Fin)

SC: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Konflik Iran-AS-Israel Memanas, 32 WNI dari Iran Mulai Dievakuasi

6 March 2026 - 23:08

Beras Indonesia untuk Jemaah Haji: Pemerintah Ekspor 2.280 Ton Beras ke Arab Saudi

5 March 2026 - 13:32

KPK Tegaskan Penetapan Yaqut sebagai Tersangka Sudah Penuhi Dua Alat Bukti

4 March 2026 - 21:56

Program MBG Disorot, Sekolah Bisa Ajukan Penghentian

28 February 2026 - 21:38

Mobil Dinas Gubernur Kaltim Disorot Publik, Begini Penjelasan Pemerintah Daerah

26 February 2026 - 16:01

Penguatan Alutsista: Tiga Pesawat Rafale Telah Diterima Indonesia

25 February 2026 - 23:22

Trending di Nasional