Kalseldaily.com Tanah Laut – Pemerintah Kabupaten Tanah Laut (Tala) bersama Kodim 1009/Tanah Laut menertibkan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di sekitar aliran sungai Desa Pemalongan dan Desa Tanjung, Kecamatan Bajuin, Rabu (21/1/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan belasan alat berat yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal.
Penertiban dilakukan sebagai respons atas maraknya PETI yang dinilai telah mencemari air sungai, merusak ekosistem, serta berpotensi membahayakan keselamatan warga sekitar. Pemerintah daerah menegaskan tidak akan mentolerir aktivitas penambangan tanpa izin, khususnya di kawasan sungai dan hutan.
Bupati Tanah Laut Rahmat Trianto mengatakan, penambangan ilegal bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga membawa dampak besar bagi lingkungan dan masyarakat.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi risiko besar bagi lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Rahmat.
Ia juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan aktivitas tambang ilegal di wilayahnya.
Operasi di Kecamatan Bajuin ini merupakan tindak lanjut dari penertiban sebelumnya di Desa Riam Adungan, Kecamatan Kintap, pada akhir 2025. Saat itu, PETI ditemukan telah masuk ke kawasan hutan produksi dengan skala cukup besar dan dilengkapi kolam pengendapan untuk pencucian emas.
Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Tanah Laut, Rudiono Herlambang, menyayangkan masih adanya penambang yang nekat beroperasi meski pihaknya telah memasang sejumlah spanduk larangan di lokasi rawan.
“Kami sudah pasang imbauan, tapi masih ada yang membandel,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah memilih langkah penindakan tegas dengan menyita alat berat agar menimbulkan efek jera. Seluruh alat yang diamankan kini dalam proses penanganan hukum lebih lanjut.
Pemkab Tanah Laut memastikan pengawasan akan terus diperketat untuk menjaga kawasan hutan dan aliran sungai agar terbebas dari aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan. (Daily/Fin)










Leave a Reply