Menu

Mode Gelap

Banjar

Tiga TPA di Kalsel Masih Disanksi KLH, Banjarmasin Ditutup Total


 Foto: Kalimantan Post Perbesar

Foto: Kalimantan Post

Kalseldaily.com Banjar – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mencatat hingga awal 2026 masih terdapat tiga Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang dikenai sanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH). Ketiganya berada di Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, dan Kabupaten Tapin.

Plt Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup (PPKL) Provinsi Kalsel, Hardini Wijayanti, mengatakan sanksi administratif terhadap ketiga TPA tersebut hingga kini belum dicabut. Namun, karakter sanksi yang diterapkan berbeda di masing-masing daerah.

Untuk Kota Banjarmasin, TPA setempat sudah ditutup total dan tidak lagi menerima sampah. Seluruh sampah kota kini dialihkan ke TPA Regional Banjarbakula.

“Kalau Banjar dan Tapin itu sifatnya perbaikan dan penataan. Mereka masih bisa menerima sampah sambil melakukan revitalisasi. Berbeda dengan Banjarmasin yang memang sudah ditutup total,” ujar Hardini di Banjarbaru, Jumat (23/1/2026).

Sementara itu, TPA di Kabupaten Banjar dan Kabupaten Tapin masih diperbolehkan beroperasi dengan catatan melakukan revitalisasi dan perbaikan sesuai arahan KLH. Hardini menyebut peluang pencabutan sanksi di dua daerah tersebut cukup besar karena progres perbaikan telah dipenuhi dan dilaporkan secara berkala.

“Untuk Banjar dan Tapin, peluang pencabutan sanksinya cukup besar karena perbaikan sudah dipenuhi dan progresnya dilaporkan secara berkala kepada kementerian,” katanya.

Hardini menjelaskan, pengelolaan sampah merupakan kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Sementara Pemprov Kalsel berperan dalam pengelolaan TPA regional yang melayani kawasan Banjarbakula.

Ia mengakui, meski Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah sudah lama berlaku, pelaksanaannya di daerah masih menghadapi kendala, terutama keterbatasan anggaran dan lemahnya monitoring serta evaluasi.

“Rata-rata anggaran pengelolaan sampah di kabupaten/kota memang masih sangat terbatas, baik di DLH maupun sektor pendukung seperti PU,” ujarnya.

Khusus TPA Banjarmasin, Hardini menilai masih ada pekerjaan rumah besar yang belum terselesaikan, terutama persoalan drainase yang membutuhkan anggaran besar dan waktu panjang.

“Banjarmasin ini agak berbeda karena PR drainasenya besar. Perbaikannya tidak bisa sekaligus, harus bertahap dimulai tahun 2026 hingga 2027,” ucapnya.

Meski demikian, ia mengapresiasi konsep penanganan sampah yang mulai diterapkan Pemkot Banjarmasin, salah satunya melalui pembangunan rumah pilah di setiap kelurahan.

“Setahu saya ada sekitar 52 rumah pilah yang sudah disiapkan lengkap dengan petugas dan pengawas,” katanya.

Dengan optimalisasi rumah pilah dan pengawasan yang konsisten, Hardini berharap volume sampah yang masuk ke TPA Regional Banjarbakula dapat berkurang, sekaligus menekan beban anggaran pengangkutan sampah di daerah. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Banjarmasin Kekurangan Dokter Forensik dan Urologi, Dinkes Siapkan Rekrutmen

6 March 2026 - 23:16

Menara Air Bandarmasih Era 1960-an Akan Dipercantik Mural dan Lampu Artistik

6 March 2026 - 21:21

Bawa Kabur Dana Rp2,6 Miliar, Eks Bendahara Dinkes Banjarbaru Tidak Dipecat

6 March 2026 - 21:18

Tapin Kembangkan Komoditas Kopi di Lahan Bekas Tambang

6 March 2026 - 21:12

Jembatan Cusa Belum Difungsikan Meski Rampung Sejak Desember 2025

5 March 2026 - 22:25

Kejari Kotabaru Tahan Oknum Bank Himbara, Diduga Tilap Dana Negara Rp4,7 Miliar

5 March 2026 - 22:23

Trending di Daerah