Menu

Mode Gelap

Nasional

Eks Kajari HSU Ajukan Praperadilan atas Penyitaan KPK


 Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Perbesar

Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Kalseldaily.com Jakarta – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU), Albertinus Parlinggoman Napitupulu, mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gugatan tersebut berkaitan dengan sah atau tidaknya tindakan penyitaan yang dilakukan KPK dalam penanganan kasus dugaan korupsi di lingkungan Kejaksaan HSU.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) yang diakses pada Senin (26/1/2026), permohonan praperadilan tersebut diajukan Albertinus pada Jumat (23/1/2026) dan telah teregister dengan nomor perkara 8/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Dalam data SIPP PN Jaksel, perkara tersebut diklasifikasikan sebagai gugatan terkait “sah atau tidaknya penyitaan”. Sidang perdana dijadwalkan akan digelar pada Jumat (6/2/2026).

Albertinus diketahui merupakan salah satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Kejaksaan HSU yang diungkap melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp318 juta dari kediaman Albertinus.

Selain uang tunai, penyidik KPK juga menyita sejumlah dokumen serta satu unit mobil yang tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dari rumah dinas Albertinus. Namun demikian, belum diketahui secara pasti barang bukti mana yang menjadi objek gugatan praperadilan tersebut. Dalam SIPP PN Jaksel, bagian petitum permohonan masih tercatat belum dapat ditampilkan.

Menanggapi gugatan tersebut, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, memastikan bahwa setiap tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik telah dilengkapi dengan administrasi yang sesuai dan memenuhi aspek formil sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana.

Menurut Budi, penyitaan dilakukan karena adanya kebutuhan penyidik untuk membuat perkara menjadi terang dan jelas. Meski demikian, KPK tetap menghormati hak tersangka untuk menempuh upaya hukum.

“KPK pastikan bahwa seluruh proses penyelidikan dan penyidikan dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti, bukan asumsi, serta menjunjung tinggi prinsip due process of law,” ujar Budi.

Budi juga menyampaikan bahwa KPK mendapat dukungan dari Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara yang melibatkan sejumlah jaksa tersebut. Dukungan itu, menurutnya, turut membantu kelancaran proses penanganan perkara.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Albertinus Parlinggoman Napitupulu sebagai tersangka dugaan korupsi yang bersumber dari pemerasan, pemotongan anggaran Kejari HSU, serta penerimaan lain yang tidak sah. Total uang yang diduga diterima Albertinus mencapai sekitar Rp1,5 miliar.

KPK mengungkapkan, Albertinus diduga menerima uang hingga Rp804 juta dalam kurun waktu November hingga Desember 2025. Uang tersebut diduga diterima melalui dua perantara, yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari HSU Tri Taruna Fariadi (TAR).

Selain itu, Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari HSU untuk kepentingan pribadi. Dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) senilai Rp257 juta tanpa surat perintah perjalanan dinas (SPPD), serta potongan anggaran dari sejumlah unit kerja atau seksi.

Tak hanya itu, Albertinus juga diduga menerima uang sebesar Rp450 juta, yang terdiri dari Rp405 juta melalui transfer ke rekening istrinya, serta penerimaan dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum hingga Sekretaris DPRD HSU pada periode Agustus hingga November 2025 dengan total Rp45 juta. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Habib Aboe Bakar Alhabsyi Menangis Minta Maaf ke Ulama Madura Usai Pernyataan Soal Narkoba

15 April 2026 - 13:10

Soroti Pemondokan Haji Jauh dari Masjidil Haram, H. Sudian Noor Minta Kemenhaj Jangan Abaikan Kenyamanan Jemaah

14 April 2026 - 19:02

Biaya Haji 2026 Turun Rp2 Juta, Pemerintah Tahan Dampak Kenaikan Avtur

9 April 2026 - 13:51

BGN Klarifikasi Isu 70 Ribu Motor Listrik, Harganya Rp42 Juta, Lebih Murah dari Pasaran

8 April 2026 - 20:04

Gosong! IRGC Klaim Hancurkan Pesawat AS di Isfahan

6 April 2026 - 12:15

Dua Emiten Sawit Haji Isam Raup Hampir Rp5 Triliun Sepanjang Tahun 2025

5 April 2026 - 17:11

Trending di Nasional