Menu

Mode Gelap

Banjarbaru

BPK Temukan Enam Perusahaan Tambang Melanggar Wilayah Izin di Kalsel


 BPK Temukan Enam Perusahaan Tambang Melanggar Wilayah Izin di Kalsel Perbesar

Kalseldaily.com Banjarbaru – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Selatan menemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin serta penambangan yang dilakukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP) resmi di sejumlah daerah di Kalimantan Selatan.

Temuan tersebut terungkap dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan pada kegiatan usaha pertambangan, yang berlangsung di Aula Persada Idham Chalid, Setdaprov Kalsel, Banjarbaru, Senin (26/1/2026).

Kepala BPK Perwakilan Kalimantan Selatan, Andriyanto, mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memastikan pengelolaan keuangan negara dan sumber daya alam berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, BPK menemukan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin serta penambangan yang dilakukan di luar wilayah perizinan yang sah.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin serta penambangan yang dilakukan di luar wilayah perizinan yang sah,” ujar Andriyanto.

Ia menjelaskan, aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup dan berdampak pada pengelolaan lingkungan yang tidak optimal di Kalimantan Selatan. Selain itu, BPK juga menemukan sedikitnya enam perusahaan yang terindikasi melakukan penambangan melebihi batas konsesi atau di luar wilayah IUP.

Lokasi penambangan tersebut tersebar di beberapa kabupaten dan kota, di antaranya Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru. BPK juga menyoroti lemahnya pengawasan kewajiban lingkungan oleh pemegang izin usaha pertambangan, yang berpotensi memicu pencemaran lingkungan.

Tak hanya itu, kondisi tersebut juga berdampak pada kekurangan penerimaan negara, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan denda administratif. Atas temuan tersebut, BPK mewajibkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi hasil pemeriksaan paling lambat 60 hari sejak LHP diterima.

Menanggapi hasil pemeriksaan tersebut, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menginstruksikan dinas terkait untuk segera melakukan pendataan dan pengawasan ulang di lapangan. Ia menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, khususnya di kawasan hutan lindung dan wilayah di luar konsesi.

“Apakah ada aktivitas di kawasan hutan lindung atau di luar KP-nya. Ini harus dikontrol dan diawasi oleh Inspektorat bersama kepala dinas terkait,” ujar Muhidin.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap seluruh rekomendasi BPK dapat segera ditindaklanjuti guna memperbaiki tata kelola pertambangan serta mencegah terulangnya aktivitas pertambangan ilegal di daerah. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Invasi Ikan Sapu-Sapu Ancam Ekosistem Sungai di Banjarbaru

16 April 2026 - 13:00

129 ASN Kalsel Resmi Disumpah, Gubernur: Jaga Integritas dan Jauhi Judi Online

15 April 2026 - 10:57

Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Halal Bihalal dan Milad ke-58 HM Rosehan NB

13 April 2026 - 12:36

Gubernur Kalsel Resmikan Dermaga Pasar Terapung di TMII, Angkat Budaya Banua ke Kancah Nasional

11 April 2026 - 22:26

Pembebasan Lahan Bendungan Riam Kiwa Disiapkan Rp150 Miliar

9 April 2026 - 14:09

Meriah, Hasnuryadi Sulaiman Hadiri Puncak Hari Jadi ke-23 Kabupaten Balangan

8 April 2026 - 20:08

Trending di Daerah