Menu

Mode Gelap

Balangan

Mantan Sekda Balangan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah


 Mantan Sekda Balangan Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Perbesar

Kalseldaily.com Balangan – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Balangan, Sutikno, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Rabu (28/1/2026). Ia didakwa turut merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar dalam perkara pencairan dana hibah.

Perkara ini bermula dari pencairan dana hibah untuk sebuah Majelis Ta’lim pada Oktober 2023. Pencairan dilakukan berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Sutikno selaku Sekda Balangan bersama pengurus yayasan yang diwakili Mustafa Al Hamid.

Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Balangan menilai pencairan dana hibah tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebagai pejabat berwenang saat itu, Sutikno dinilai turut bertanggung jawab dalam proses tersebut.

Dalam dakwaan, jaksa juga menyebut Sutikno mengarahkan Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Balangan, Hilmie Arifin, untuk membantu proses pencairan dana hibah dengan memberikan contoh proposal kepada Majelis Ta’lim Al-Hamid.

Sementara itu, Ketua Majelis Ta’lim Al-Hamid, Mustafa Al Hamid, telah lebih dulu diputus bersalah oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin. Putusan tersebut tercantum dalam perkara Nomor 4 dan 5/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fidiyawan Satrianto, S.H. Jaksa mendakwa Sutikno dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, ia juga didakwa secara subsider dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a atau c dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Fuad, S.H., M.H., menyatakan pihaknya tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia menegaskan pembelaan akan disampaikan pada tahap pembuktian.

“Kami memilih melihat perkembangan pembuktian di persidangan. Nanti akan diuji pada tahap tersebut,” ujarnya usai sidang.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali digelar pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari penuntut umum. Majelis hakim akan mendengarkan keterangan para saksi untuk menguatkan dakwaan yang telah dibacakan. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Pemprov Kalsel Siapkan Rp4,7 Miliar untuk Benahi Paving Kawasan Sabilal Muhtadin

5 August 2026 - 08:52

Fairid Rusdi Kembali Pimpin PII Kalsel, Muswil 2026 Tegaskan Komitmen Perkuat Peran Insinyur untuk Pembangunan

2 August 2026 - 11:09

Dua ASN Pemkab Banjar Bantah Adu Jotos, Kini Tempuh Jalur Mediasi

11 July 2026 - 07:55

Peresmian Gedung Baru Asrama Haji, Gubernur Kalsel : Komitmen Pemerintah Meningkatkan Kualitas Pelayanan Masyarakat

10 July 2026 - 20:54

Ketua DPRD Banjarmasin Rikval Fachruri Ajak Pemuda Siap Menyongsong Bonus Demografi

7 July 2026 - 11:27

Hadapi Karhutla 2026; Gubernur H. Muhidin Pastikan Personel Satgas Siaga Penuh

6 July 2026 - 20:37

Trending di Daerah