Menu

Mode Gelap

Nasional

Usai OTT KPK di Kalsel, Kemenkeu Rotasi Pejabat Strategis DJP Kalselteng


 Foto: Antara Perbesar

Foto: Antara

Kalseldaily.com Jakarta – Kementerian Keuangan Republik Indonesia melakukan rotasi pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kalimantan Selatan.

Menteri Keuangan RI, Purbaya Yudhi Sadewa, secara resmi melantik 43 pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (6/2/2026). Pelantikan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi dan penguatan tata kelola institusi perpajakan.

Salah satu pejabat yang dilantik adalah Anton Budhi Setiawan sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng). Ia menggantikan Syamsinar, yang kini menempati jabatan Tenaga Pengkaji Bidang Pembinaan dan Penertiban Sumber Daya Manusia. Sebelumnya, Anton menjabat sebagai Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara II.

Rotasi ini dilakukan kurang dari sepekan setelah OTT KPK yang menyeret Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin. Menkeu Purbaya menegaskan, mutasi dan rotasi jabatan merupakan agenda rutin organisasi untuk menjaga kinerja, profesionalisme, dan ketahanan institusi.

“Kementerian Keuangan membutuhkan pegawai dan organisasi yang selalu fit,” ujar Purbaya.

Meski demikian, ia mengakui masih terdapat persoalan serius di internal institusinya, sebagaimana tercermin dari penggeledahan KPK di sektor pajak dan bea cukai dalam beberapa hari terakhir.

“Artinya, masih ada pegawai kita yang belum menjalankan pekerjaannya dengan lurus,” ucapnya.

Terkait OTT di Kalimantan Selatan, Purbaya menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia juga membuka peluang pembenahan struktural hingga ke level pimpinan apabila ditemukan adanya keterkaitan dalam perkara tersebut.

“Kalau tersangka satu level di bawah pimpinannya, kita akan ganti terus sampai ke atas,” tegasnya.

Purbaya menambahkan, pimpinan memiliki tanggung jawab penuh dalam melakukan pengawasan melekat terhadap jajaran di bawahnya. Sementara itu, pegawai yang bekerja sesuai aturan diminta tidak merasa khawatir. (Daily/Fin)

Artikel ini telah dibaca 48 kali

badge-check

Writer

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Baca Lainnya

Perselingkuhan ASN Berpotensi Berujung Pemecatan, Ini Aturan Disiplinnya

16 July 2026 - 14:04

Indonesia Mau Jual Listrik ke Singapura, Proyeknya Digarap Danantara

6 July 2026 - 21:44

Pabrik Munisi PT Pindad Mulai Dibangun di Batulicin

5 July 2026 - 22:04

Gubernur Hadiri Upacara Hari Bhayangkara ke-80

4 July 2026 - 17:27

Di Tengah Pemadaman Bergilir, Utang Pemerintah ke PLN Tembus 110 Triliun

3 July 2026 - 21:47

Pendaftaran Program Magang Nasional 2026 Dibuka 15 Juli, Sediakan Kuota 150 Ribu Peserta

29 June 2026 - 13:26

Trending di Nasional