Kalseldaily.com Banjarbaru – Polres Banjarbaru mengungkap kasus dugaan penipuan dengan modus pembayaran menggunakan bukti QRIS palsu. Seorang pria berinisial MCG (25) diamankan setelah berulang kali melakukan aksinya di sebuah toko sembako di kawasan Loktabat Utara.
Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/15/II/2026/Res Banjarbaru/Polda Kalsel tertanggal 10 Februari 2026, terkait dugaan pelanggaran Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Peristiwa terakhir terjadi pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 18.40 Wita di Jalan Yudistira, Pondok 4, Kelurahan Loktabat Utara, Kecamatan Banjarbaru Utara.
Kapolres Banjarbaru, Pius X Febry Aceng Loda, melalui Kasi Humas Kardi Gunadi, menjelaskan kronologi kejadian.
“Namun, pelaku tidak langsung menunjukkan bukti transaksi dan sempat keluar-masuk toko, sehingga menimbulkan kecurigaan,” ujar Kardi, Jumat (13/2).
Kecurigaan semakin kuat saat penjaga toko memeriksa bukti pembayaran yang ditunjukkan pelaku.
“Saat dicek melalui ponsel milik korban, tidak ada dana yang masuk sebesar Rp298.500,” jelasnya.
Pelaku sempat meninggalkan toko, lalu kembali lagi berbelanja dengan nilai berbeda dan kembali menggunakan metode pembayaran serupa.
Setelah diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah melakukan aksi serupa sebanyak lima kali di toko yang sama dengan total kerugian korban mencapai Rp1.296.000,” kata Kardi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk membuat dan menampilkan bukti pembayaran QRIS palsu.
Pelaku mengaku membuat tampilan bukti transaksi palsu melalui ponselnya setelah mengetahui total belanja, kemudian menunjukkannya kepada penjaga toko seolah-olah transaksi telah berhasil.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Banjarbaru untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Daily/Fin)















Leave a Reply